KORANMANDALA.COM –Kebijakan pengetatan impor barang thrifting yang diberlakukan Kementerian yang kini dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa kembali mendapat sorotan. Para pelaku usaha menilai aturan tersebut belum memberikan kepastian dan justru menyulitkan pedagang di lapangan.
Salah satu keluhan datang dari Oki (55), pedagang pakaian bekas di Bandung yang sudah berjualan sejak 1995. Ia mengaku dampak kebijakan ini telah dirasakan sejak jauh sebelum Purbaya menjabat.
“Dampaknya sudah terasa jauh sebelumnya. Waktu geberakan ini mulai, sebelum Menteri Purbaya juga, waktu itu Menteri Bahlil ya, sudah terasa,” ujar Oki saat ditemui pada Kamis (20/11/2025).
Menyeruput Sejarah di Cenghar Kopi, Satu-satunya Coffee Shop di Dalam Museum
Menurutnya, pergantian kebijakan dari satu menteri ke menteri berikutnya tidak mengubah situasi. Barang impor bekas semakin sulit masuk, sejumlah gudang distribusi ditutup, dan harga barang meroket.
“Gudang-gudang kami banyak yang ditutup, otomatis harga barang naik. Contohnya, barang yang tadinya cuma Rp4,5 juta sampai Rp5 juta, sekarang sudah naik ke Rp6 juta,” katanya.
Oki menilai tujuan pemerintah untuk melindungi UMKM sebenarnya baik. Namun ia menegaskan thrifting bukan satu-satunya faktor yang dianggap melemahkan UMKM. Produk impor baru, terutama dari Cina, justru dinilainya memberi tekanan lebih besar.
“Bukan thrifting yang merusak UMKM. Yang merusak itu produk Cina, barang baru, dijual murah di online. Mereka bisa jual lebih murah daripada toko, padahal barangnya baru. Kalau kami kan barang bekas,” ucapnya.
Ia mencontohkan banyaknya produk baru di marketplace yang dijual jauh di bawah harga pasaran nasional. “Ada alat yang aslinya harga Rp50 juta, tapi dijual hanya beberapa juta. Itu produk Cina, dan bisa masuk ke sini. Itu sebetulnya yang melemahkan UMKM,” katanya menambahkan.
Meski aturan makin ketat, Oki menyebut jumlah pengunjung ke lapaknya masih stabil. Banyak pelanggan bahkan mengaku khawatir jika pasar thrifting benar-benar ditutup.
“Banyak yang nanya, katanya mau ditutup. Mereka seperti nggak rela, karena susah cari barang murah yang kualitasnya masih bagus,” ujarnya.
Terkait harapannya terhadap kebijakan pemerintah, Oki menegaskan para pelaku usaha thrifting sebenarnya siap mengikuti aturan, termasuk jika diwajibkan membayar pajak. Namun hingga kini, legalisasi impor barang bekas tidak pernah diberikan.
“Kalau pun kita dikenakan pajak masuk, kenakan saja. Kita nggak keberatan. Para importir juga sudah berusaha melegalkan, tapi katanya barang bekas nggak boleh masuk. Jadi kita serba salah,” tuturnya.
Menurut Oki, beberapa petugas pemerintah pernah mendatangi lokasi usaha, tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. “Ada yang datang, tapi cuma lihat-lihat saja. Mungkin sebagian ada yang diwawancara,” katanya.
Ia berharap pemerintah memberikan kepastian, bukan sekadar menutup pintu legalisasi tanpa solusi bagi para pelaku usaha yang sudah puluhan tahun bergantung pada sektor thrifting.
“Kita sudah mau ikut aturan, tapi nggak pernah diizinkan. Gimana jadinya?” tutupnya. (Sarah)
