ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak tegas untuk melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak.
“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ketegasan yang dia perlihatkan bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal. Apabila pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha domestik tidak bisa merasakan manfaat keekonomiannya.
ADVERTISEMENT
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” tukasnya.
Oleh karena itu, guna memaksimalkan pasar dalam negeri bagi pengusaha domestik, pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik penjualan baju bekas impor.
Para pedagang yang terdampak oleh kebijakan tersebut diminta Purbaya untuk beralih ke barang-barang domestik.
“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas alias thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.
Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), pedagang mengklaim usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, namun memiliki pasar yang berbeda. Mereka juga menilai tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh UMKM.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






