KORANMANDALA.COM – Bank Indonesia angkat bicara terkait wacana redenominasi atau penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah yang belakangan cukup ramai di publik.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, Senin (10/11/2025), mengatakan, redenominasi dilakukan tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang atau jasa.
“Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ujarnya.
Menurut Denny, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. Saat ini, Rancangan Undang-Undang Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029.
“RUU tersebut diajukan sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI,” cetusnya.
Selanjutnya, BI bersama pemerintah dan DPR RI akan membahas perumusan RUU tersebut. Denny menegaskan, implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis. Dalam hal ini termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.
“BI tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah,” ucapnya.
Denny juga menegaskan serta mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung.
Pemerintah berencana melakukan redenominasi rupiah sesuai seperti tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029. Di sana disebutkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) rencananya akan diselesaikan pada 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berharap redenominasi rupiah dapat meningkatkan efisiensi perekonomian.
“Nilai tukar rupiah yang stabil merupakan wujud terjaganya daya beli masyarakat,” katanya.






