-
Jika punya NPWP: PPh 22 sebesar 1,5%
-
Tanpa NPWP: PPh 22 sebesar 3%
Pada sisi pembelian, setiap transaksi emas batangan juga dikenai PPh 22:
Cara Cek Bansos Rp600 Ribu via KTP, Warga Bandung Bisa Akses Online dari HP
-
Pemilik NPWP: 0,45%
-
Non-NPWP: 0,9%
Potongan pajak ini otomatis dipotong pada saat transaksi.
Apa yang Memicu Kenaikan?
-
Volatilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
Saat rupiah melemah, investor cenderung berpindah ke aset yang lebih stabil seperti emas. -
Kenaikan suku bunga global & ketidakpastian pasar finansial
Ketika pasar saham atau obligasi tampak tidak stabil, emas muncul sebagai safe haven. -
Permintaan investor & spekulator
Banyak pelaku pasar kecil menambah kepemilikan emas sebagai proteksi nilai kekayaan. -
Kondisi makroekonomi domestik
Inflasi, defisit neraca transaksi, dan kebijakan moneter ikut mempengaruhi sentimen investor emas.
Karena itu, kenaikan Rp12.000 hari ini bukanlah kejutan besar, melainkan tren sudah terjadi sejak beberapa hari terakhir.
Tips Beli & Jual Emas Agar Maksimal
-
Beli secara pecahan kecil dulu jika modal terbatas
-
Gunakan NPWP agar potongan pajak lebih ringan
-
Pilih waktu beli saat pasar cenderung tenang
-
Catat harga saat membeli sebagai acuan saat menjual
-
Lihat tren jangka menengah agar bisa ambil momen yang menguntungkan
Tren Harga ke Depan & Proyeksi
Jika tren global dan rupiah tak berubah, emas berpeluang terus menguat dalam beberapa minggu.
Namun, jika nilai tukar rupiah membaik atau suku bunga global naik drastis, tekanan bisa muncul dan mendorong harga stagnan bahkan terkoreksi.
Dengan demikian, investor maupun pembeli emas biasa perlu tetap memantau indikator ekonomi makro dan pergerakan pasar uang.*






