KoranMandala.com – Pemerintah Kota Bandung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat dalam bentuk penghapusan denda administratif untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah.
Kebijakan ini resmi dikeluarkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung Andri Nurdin menerangkan, keringanan ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah kota terhadap beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan kota.
Pemkab Karawang Beri Keringanan Pajak PBB-P2 di Momen HUT RI ke-80 dan Hari Jadi ke-392
“Jika masyarakat punya piutang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja,” jelasnya dalam kegiatan Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Minggu (21/9/2025).
Dia mengungkap, kesempatan ini hanya berlaku selama tahun 2025 dan diharapkan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat.
Selain penghapusan denda, layanan PBB dalam Gebyar UTAMA juga dilengkapi dengan berbagai kemudahan lain, seperti pengajuan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak.
Jenis pengurangan yang dimaksud mencakup pengurangan untuk pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya (heritage), dan beberapa kategori lainnya.
“Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama,” katanya.
Bapenda Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak hingga batas akhir, yakni 31 Desember 2025.
“Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” pungkasnya.






