KoranMandala.com –Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025 sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi.
Program ini menjadi kelanjutan dari kebijakan yang pernah dijalankan saat pandemi COVID-19 dan terbukti efektif menopang konsumsi rumah tangga.
BSU kali ini masuk dalam salah satu dari enam stimulus ekonomi yang tengah difinalisasi pemerintah. Penyaluran bantuan ditargetkan dapat membantu pekerja menghadapi perlambatan konsumsi setelah libur Lebaran serta meningkatnya kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Covid-19 di Karawang
Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, mekanisme pencairan BSU 2025 dibuat lebih sederhana:
-
Jumlah bantuan: Rp150.000 per bulan
-
Durasi pemberian: 2 bulan (total Rp300.000)
-
Waktu pencairan: 5 Juni – Juli 2025
-
Metode penyaluran: Transfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja otomatis berhak mendapat bantuan. Penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
-
Bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan UMP/UMK setempat
-
Bukan anggota TNI, Polri, maupun PNS
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
-
Bekerja di sektor/wilayah prioritas; termasuk guru honorer sebagai kelompok penerima utama
Cara Cek Penerima BSU 2025
Untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima BSU, pekerja dapat melakukan pengecekan melalui:
-
Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK dan data pribadi.
-
Aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang mencairkan lewat Kantor Pos.
-
Informasi resmi dari instansi/kelurahan tempat bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.