-
10 gram: Rp20.715.000
-
25 gram: Rp51.662.000
Dampak Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Bulog Klaim Beras SPHP Terjangkau untuk Masyarakat
Transaksi jual beli emas batangan Antam harus memperhatikan aturan pajak yang berlaku.
Untuk pembelian emas, PPh Pasal 22 berlaku, yakni sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sedangkan untuk transaksi jual kembali (buyback) terhadap emas batangan, tarif PPh 22 menjadi 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP, jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta.
Pemotongan terjadi langsung dari nilai buyback.
Penyebab Kenaikan dan Tips untuk Investor
Kenaikan harga emas Antam terjadi ketika pasar global menyaksikan ketidakpastian ekonomi.
Kondisi seperti geopolitik, perubahan suku bunga bank sentral, dan fluktuasi nilai tukar rupiah turut mendorong emas sebagai instrumen lindung nilai.
Bagi investor, berikut beberapa saran:
-
Pantau terus harga emas per pecahan agar bisa memilih sesuai dana.
-
Perhitungkan pajak agar tidak kewalahan nanti.
-
Simulasikan buyback jika ingin menjual kembali agar tahu laba bersih setelah potongan pajak.
Harga emas Antam yang terus naik hingga menembus rekor tertinggi saat ini memberi kesempatan bagi investor lama maupun baru.
Meski begitu, keputusan membeli harus dilandasi kejelasan biaya dan risiko. Dengan mempertimbangkan pajak, harga jual kembali, dan fluktuasi pasar, investasi emas bisa tetap menguntungkan.*