KoranMandala.com –Sebuah investigasi mendalam mengungkap keberadaan New Society Governance Platform (NSGP), proyek investasi berbasis kripto yang tengah menargetkan investor di Indonesia dan Malaysia.
Di balik jargon blockchain, decentralized finance (DeFi), hingga janji keuntungan fantastis 300 persen hanya dalam 139 hari, NSGP memperlihatkan pola klasik skema Ponzi modern yang berpotensi menjerat ribuan masyarakat.
Penelusuran dokumen resmi menunjukkan NSGP sama sekali tidak memiliki izin beroperasi, baik di Indonesia maupun Malaysia.
Nama NSGP tidak tercantum dalam daftar penyelenggara aset digital yang diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun di Digital Asset Exchanges (DAX) milik Securities Commission Malaysia.
Padahal, sejak 24 Desember 2024, regulasi baru melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 mewajibkan semua penyelenggara aset digital untuk mengantongi izin, tata kelola yang memadai, serta perlindungan konsumen.
Di Malaysia, syarat serupa juga berlaku melalui lisensi Recognized Market Operator (RMO). Dengan tidak adanya status legal, NSGP jelas beroperasi di luar aturan yang berlaku.
Analisis teknis terhadap domain nsghub.com memperkuat dugaan. Situs ini baru didaftarkan pada 27 Januari 2025, berusia kurang dari 200 hari, dan menggunakan hosting Linode LLC di Singapura.
IP address yang dipakai pun terbagi dengan 16 situs lain pola umum situs penipuan yang mudah ditutup dan dipindahkan begitu terendus otoritas.
Situs NSGP juga mendapat skor keamanan rendah dari Scamadviser, menandai adanya banyak risiko. Kondisi ini semakin menegaskan bahwa platform tersebut tidak dirancang untuk jangka panjang, melainkan hanya untuk memancing dana investor baru.
Investigasi juga menemukan kelemahan mendasar dalam model bisnis NSGP. Platform ini mengoperasikan sistem tri-token dengan nama $bNSG (Gaming Bond), $NSG (Governance), dan $NST (New Society Token).






