PPN
Tidak dikenakan, karena dipersamakan dengan surat berharga
2. Jasa Platform (PAKD/Exchange)
Dikenakan PPN sesuai ketentuan umum atas jasa penyediaan sarana elektronik (berdasarkan 11/12 dari komisi)
Dikenakan PPh Pasal 17 (tarif umum) atas penghasilan
3. Mining (Penambangan Kripto)
PPN sebesar 2,2% (dari nilai tertentu atas jasa verifikasi)
PPh dikenakan berdasarkan tarif umum Pasal 17
4. Penunjukan Platform Luar Negeri
Platform luar negeri kini juga ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22
Penunjukan dilakukan melalui Keputusan Dirjen Pajak, dengan administrasi teknis diatur dalam Perdirjen
Regulasi baru ini diyakini akan menciptakan kepastian hukum dan menyelaraskan perlakuan pajak dengan status hukum baru aset kripto. Rosmauli menegaskan bahwa peraturan ini bukan bentuk pungutan baru, melainkan penyesuaian atas dinamika sektor keuangan digital.
“Tujuan utamanya adalah konsistensi perlakuan perpajakan atas aset keuangan digital sejalan dengan perkembangan industri dan perlindungan investor,” tegas Rosmauli.
Bagi pelaku industri, perubahan ini dapat memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan, sekaligus mendorong pertumbuhan perdagangan aset kripto yang lebih teratur dan aman secara hukum.
Informasi lebih lanjut mengenai PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025 dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.






