Ekonomi

Pemerintah Pastikan Konsumen Akhir Tak Dikenai Pajak atas Pembelian Emas

KoranMandala.com – Pemerintah menegaskan bahwa konsumen akhir tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas pembelian emas batangan maupun emas perhiasan. Kepastian ini tertuang dalam dua regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif 1 Agustus 2025.

Kedua beleid ini diterbitkan pada 25 Juli 2025 sebagai bagian dari upaya penyederhanaan regulasi perpajakan di sektor emas, khususnya dalam kegiatan usaha bulion—yang mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, hingga penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa aturan baru ini sekaligus menghapus potensi tumpang tindih pemungutan PPh Pasal 22 yang selama ini terjadi.

ADVERTISEMENT

Kapten Persib Kabarkan Timnya Mulai Kompak Setelah Satu Bulan Bersama

“Sebelumnya, baik penjual maupun pembeli emas dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion sama-sama memungut PPh Pasal 22, yang jelas menimbulkan duplikasi. Kini, itu diperjelas dan disederhanakan,” ujar Rosmauli.

Dalam PMK 51/2025, pemerintah menunjuk LJK Bulion sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, dengan tarif sebesar 0,25% untuk transaksi impor. Namun, penjualan emas dari konsumen akhir ke LJK Bulion dikecualikan dari pemungutan pajak jika nilainya di bawah Rp10 juta.

Sementara itu, PMK 52/2025 merupakan perubahan kedua atas PMK 48/2023, yang kini secara eksplisit mengecualikan pemungutan PPh Pasal 22 dalam transaksi emas yang dilakukan oleh:

Konsumen akhir

Wajib pajak UMKM dengan skema PPh final

Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)

Transaksi dengan Bank Indonesia

Transaksi melalui pasar fisik emas digital

Penjualan kepada LJK Bulion

Dengan aturan ini, masyarakat yang membeli emas batangan atau perhiasan dari pengusaha emas tidak akan dipungut PPh Pasal 22, selama mereka adalah konsumen akhir. Penjualan kembali ke LJK Bulion juga tidak dipungut pajak selama tidak melebihi batas nilai Rp10 juta.

Namun, jika nilai penjualan oleh konsumen melebihi Rp10 juta, maka LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai transaksi tersebut.

Rosmauli menegaskan, kebijakan ini bukanlah bentuk pengenaan pajak baru, melainkan penyesuaian regulasi agar sesuai dengan dinamika usaha bulion yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“DJP akan terus menyelaraskan ketentuan perpajakan dengan perkembangan sektor keuangan, termasuk aktivitas perdagangan emas,” tambahnya.

Informasi lebih lengkap mengenai PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak: www.pajak.go.id.

Menyajikan berita dan konten-konten yang menarik tapi berkualitas dengan bahasa yang lugas. Menuju Indonesia lebih baik.

Published by
Tags: Pajak

Recent Posts

Menteri HAM Natalius Pigai Puncaki Survei Menteri Terburuk Kabinet Prabowo-Gibran

KORAN MANDALA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan Menteri Agraria dan Tata…

8 jam ago

Gol Menit Akhir Mitkov Bikin Persib Tersungkur di Markas Madura

KORAN MANDALA –Persib Bandung harus pulang tanpa poin setelah kalah 0-1 dari Madura United pada…

9 jam ago

Aksi Kamisan Cimahi Jadi Ruang Kritik dan Aspirasi Warga

KORAN MANDALA – Aksi Kamisan Cimahi jilid kedua digelar di Alun-Alun Kota Cimahi, Kamis (22/10/2026).…

9 jam ago

Hari Santri Nasional, Sekda Garut Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

KORAN MANDALA – Peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh setiap 22 Oktober menjadi momentum untuk…

11 jam ago

Sumur Warga Mengering, Krisis Air Bersih Melanda Cipageran Cimahi

KORAN MANDALA –Krisis air bersih melanda kawasan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, seiring musim…

12 jam ago

Bau Sampah Ganggu Warga Sindangsari, TPS Dibangun Tanpa Musyawarah

KORAN MANDALA –Tumpukan sampah di Kampung Warungkandang, Desa Sindangsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dikeluhkan warga…

13 jam ago