Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 7:32
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Ekonomi»Pemerintah Pastikan Konsumen Akhir Tak Dikenai Pajak atas Pembelian Emas

Pemerintah Pastikan Konsumen Akhir Tak Dikenai Pajak atas Pembelian Emas

Ekonomi Senin, 4 Agustus 2025 14:20 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Batas Lapor SPT Pajak 2024 Berakhir 11 April
Batas Lapor SPT Pajak 2024 Berakhir 11 April

KoranMandala.com – Pemerintah menegaskan bahwa konsumen akhir tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas pembelian emas batangan maupun emas perhiasan. Kepastian ini tertuang dalam dua regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif 1 Agustus 2025.

Kedua beleid ini diterbitkan pada 25 Juli 2025 sebagai bagian dari upaya penyederhanaan regulasi perpajakan di sektor emas, khususnya dalam kegiatan usaha bulion—yang mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, hingga penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa aturan baru ini sekaligus menghapus potensi tumpang tindih pemungutan PPh Pasal 22 yang selama ini terjadi.

Kapten Persib Kabarkan Timnya Mulai Kompak Setelah Satu Bulan Bersama

“Sebelumnya, baik penjual maupun pembeli emas dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion sama-sama memungut PPh Pasal 22, yang jelas menimbulkan duplikasi. Kini, itu diperjelas dan disederhanakan,” ujar Rosmauli.

Dalam PMK 51/2025, pemerintah menunjuk LJK Bulion sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, dengan tarif sebesar 0,25% untuk transaksi impor. Namun, penjualan emas dari konsumen akhir ke LJK Bulion dikecualikan dari pemungutan pajak jika nilainya di bawah Rp10 juta.

Sementara itu, PMK 52/2025 merupakan perubahan kedua atas PMK 48/2023, yang kini secara eksplisit mengecualikan pemungutan PPh Pasal 22 dalam transaksi emas yang dilakukan oleh:

Konsumen akhir

Wajib pajak UMKM dengan skema PPh final

Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)

Transaksi dengan Bank Indonesia

Transaksi melalui pasar fisik emas digital

Penjualan kepada LJK Bulion

Dengan aturan ini, masyarakat yang membeli emas batangan atau perhiasan dari pengusaha emas tidak akan dipungut PPh Pasal 22, selama mereka adalah konsumen akhir. Penjualan kembali ke LJK Bulion juga tidak dipungut pajak selama tidak melebihi batas nilai Rp10 juta.

Namun, jika nilai penjualan oleh konsumen melebihi Rp10 juta, maka LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai transaksi tersebut.

Rosmauli menegaskan, kebijakan ini bukanlah bentuk pengenaan pajak baru, melainkan penyesuaian regulasi agar sesuai dengan dinamika usaha bulion yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“DJP akan terus menyelaraskan ketentuan perpajakan dengan perkembangan sektor keuangan, termasuk aktivitas perdagangan emas,” tambahnya.

Informasi lebih lengkap mengenai PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak: www.pajak.go.id.

Listen to this article

Pajak
Tim Mandala
  • Facebook
  • X (Twitter)
  • Instagram

Menyajikan berita dan konten-konten yang menarik tapi berkualitas dengan bahasa yang lugas. Menuju Indonesia lebih baik.

BERITA LAINNYA

istimewa

Jelang Musim Libur, BI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber

Pemkot Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 38 Ton Beras

Mendekati Natal dan Tahun Baru, Bapanas Sebut Harga Beras Stabil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (istimewa)

Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

Harga emas Antam 14 November 2025

Harga Emas Antam 14 November 2025: Naik Tipis

Harga emas Antam 12 November 2025

Harga Emas Antam 12 November 2025: Naik Rp 7.000

Vanya Barlian, pemilik Kervan Gelato & Dessert

Vanya Barlian: Kisah Manis Gelato Turki, Dari Cuci Piring Hingga KUR Tanpa Agunan bank bjb

BERITA TERKINI

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.