Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 0:13
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Ekonomi»Gojek dan Grab Bagikan Bonus Hari Raya 2025, Ini Kriterianya!

Gojek dan Grab Bagikan Bonus Hari Raya 2025, Ini Kriterianya!

Ekonomi Senin, 24 Maret 2025 16:08 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Gojek dan Grab Bagikan Bonus Hari Raya 2025, Ini Kriterianya!
Gojek dan Grab Bagikan Bonus Hari Raya 2025, Ini Kriterianya!

Koran Mandala -Menjelang Lebaran 2025, Gojek dan Grab resmi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojol dan taksi online. Besaran bonus bervariasi berdasarkan tingkat produktivitas dan kontribusi mitra selama periode tertentu.

Gojek menyebutkan bahwa nominal BHR dihitung berdasarkan produktivitas, kontribusi, serta disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan. Hal ini bertujuan agar bonus diberikan secara tepat sasaran bagi mitra yang aktif dan berkontribusi memberikan layanan terbaik.

Kriteria Driver Ojol Gojek Penerima BHR 2025

Berikut kriteria lengkap driver ojek online (ojol) Gojek yang berhak menerima Bonus Hari Raya:

Kriteria Mitra Juara Utama Mitra Juara Mitra Unggulan Mitra Andalan Mitra Harapan
Hari aktif per bulan 25 hari 25 hari 25 hari 25 hari –
Jam online per bulan 200 jam 200 jam 200 jam 200 jam –
Tingkat penerimaan bid 90% 90% 90% 90% 90%
Tingkat penyelesaian 90% 90% 90% 90% 90%
Periode pencapaian Mar 2024 – Feb 2025 Sep 2024 – Feb 2025 Des 2024 – Feb 2025 Feb 2025 Feb 2025
Besaran BHR Rp 900 Ribu Rp 450 Ribu Rp 250 Ribu Rp 100 Ribu Rp 50 Ribu

IHSG Melemah, Pasar Saham Alami Tekanan Jual

Kriteria Driver Taksi Online Gojek Penerima BHR 2025

Driver taksi online Gojek juga berhak mendapatkan BHR dengan syarat berikut:

Kriteria Mitra Juara Utama Mitra Juara Mitra Unggulan Andalan Mitra Harapan Mitra Harapan
Hari aktif per bulan 20 hari 20 hari 20 hari 20 hari –
Jam online per bulan 160 jam 160 jam 160 jam 160 jam –
Tingkat penerimaan bid 90% 90% 90% 90% 90%
Tingkat penyelesaian 90% 90% 90% 90% 90%
Periode pencapaian Mar 2024 – Feb 2025 Sep 2024 – Feb 2025 Des 2024 – Feb 2025 Feb 2025 Feb 2025
Besaran BHR Rp 1,6 Juta Rp 800 Ribu Rp 500 Ribu Rp 100 Ribu Rp 50 Ribu

Mitra yang memenuhi kriteria hanya bisa mendapatkan satu jenis BHR dan harus berstatus aktif atau tidak putus mitra. Penerima bonus akan menerima pesan di aplikasi antara 22-24 Maret 2025.

Kriteria Driver Ojol Grab Penerima BHR 2025

Grab juga memberikan BHR kepada mitra pengemudi ojol berdasarkan tingkat pencapaian dan kedisiplinan. Berikut detailnya:

Tingkatan dan Kemajuan (per Maret 2025) Nominal Bonus Hari Raya
Jawara* Rp 255 ribu – Rp 850 ribu
Ksatria Rp 100 ribu
Pejuang Rp 100 ribu
Anggota** Rp 50 ribu

Catatan:

  1. (*) Nominal disesuaikan berdasarkan konsistensi tingkatan Jawara selama 12 bulan terakhir.
  2. (**) Minimum 45 order selesai pada Februari 2025.
  3. Penentuan didasari atas kedisiplinan mitra terhadap Kode Etik Grab.
  4. BHR didistribusikan dalam bentuk saldo OVO Cash sesuai nomor di aplikasi GrabDriver.

Besaran BHR untuk driver taksi online di Grab berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 1,6 juta. Sementara itu, driver ojol menerima BHR mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 850 ribu.

Penerapan Kriteria Ketat dalam Pemberian BHR

Beberapa mitra pengemudi mengaku tidak menerima BHR meskipun aktif bekerja. Salah satu pengemudi ojol Gojek, Rosa Afriyanto, menyebutkan dirinya tidak mendapatkan bonus, kemungkinan karena adanya batasan pembatalan pesanan. Berdasarkan kebijakan Gojek, tingkat penyelesaian trip minimal adalah 90%, yang berarti pembatalan tidak boleh lebih dari 10%.

Bagi mitra yang memenuhi syarat, bonus ini menjadi bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun. Pastikan selalu memantau notifikasi di aplikasi untuk mengetahui informasi terbaru mengenai pencairan BHR.

Listen to this article

Gojek Grab THR
Claudiarga Immanuel Setra

Penulis.

BERITA LAINNYA

istimewa

Jelang Musim Libur, BI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber

Pemkot Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 38 Ton Beras

Mendekati Natal dan Tahun Baru, Bapanas Sebut Harga Beras Stabil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (istimewa)

Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

Harga emas Antam 14 November 2025

Harga Emas Antam 14 November 2025: Naik Tipis

Harga emas Antam 12 November 2025

Harga Emas Antam 12 November 2025: Naik Rp 7.000

Vanya Barlian, pemilik Kervan Gelato & Dessert

Vanya Barlian: Kisah Manis Gelato Turki, Dari Cuci Piring Hingga KUR Tanpa Agunan bank bjb

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

5 Lagu KPop terbaik 2024 ini bakal bikin anda semangat di tahun 2025, dari ATEEZ, G Dragon sampai KISS OF LIFE

5 Lagu KPop terbaik 2024 ini bakal bikin anda semangat di tahun 2025, dari ATEEZ, G Dragon sampai KISS OF LIFE

Lagu Barat Slow Rock Populer Era 70-90an

Deretan Lagu Barat Slow Rock Populer Tahun 70an sampai 90an, Hits Sepanjang Masa

Perbandingan smartphone Samsung A55 dan Poco F6 (Youtube/ Youtuber Cupu)

Perbandingan Smartphone Samsung A55 dan Poco F6: Beda Tipis, Manakah yang Lebih Layak Dipilih?

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.