Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 1:43
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Ekonomi»Cara Daftar NPWP Online Melalui Coretax, Cepat dan Mudah!

Cara Daftar NPWP Online Melalui Coretax, Cepat dan Mudah!

Ekonomi Sabtu, 15 Maret 2025 13:41 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Cara Daftar NPWP Online
Cara Daftar NPWP Online

Koran Mandala -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui Coretax.

Dengan sistem ini, masyarakat bisa mendaftar NPWP kapan saja tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, Coretax juga mempermudah pembayaran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online.

Lalu, bagaimana cara daftar NPWP melalui Coretax? Berikut langkah-langkah dan syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Daftar NPWP Online

Setiap kategori wajib pajak memiliki syarat dokumen yang berbeda. Berikut daftar persyaratan berdasarkan jenis wajib pajak.

1. Wajib Pajak Pribadi

  • Scan KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Scan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

  • Scan Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil bagi PNS.

  • Scan Surat Keterangan Kerja untuk karyawan swasta.

  • Pengisian formulir pendaftaran secara lengkap.

2. Wajib Pajak Pribadi dengan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Scan KTP bagi WNI.

  • Scan paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

  • Scan Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Tagihan/Pembayaran Listrik.

  • Surat Pernyataan bermeterai tentang usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak Pemilik Usaha Swasta

  • Scan KTP pemilik usaha.

  • Scan Nomor Induk Berusaha (NIB).

  • Surat Pernyataan Usaha bermeterai.

  • Pengisian formulir pendaftaran.

4. Wajib Pajak Wanita yang Menikah

  • Scan KTP bagi WNI.

  • Scan NPWP suami.

  • Scan Kartu Keluarga (KK).

  • Surat Keterangan Pajak Negara Asal, jika suami WNA.

  • Scan KITAS/KITAP bagi WNA.

  • Scan Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan atau Surat Pernyataan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah.

Cara Daftar NPWP Melalui Coretax

Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar NPWP online:

  1. Buka laman Coretax di situs resmi DJP.

  2. Klik “Daftar NPWP” dan pilih kategori wajib pajak yang sesuai.

  3. Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap.

  4. Unggah dokumen persyaratan sesuai kategori wajib pajak.

  5. Periksa kembali data yang telah diisi, lalu klik Kirim.

  6. Tunggu verifikasi dari DJP. Jika pengajuan diterima, NPWP akan dikirim melalui email.

Keuntungan Mendaftar NPWP Online

Dengan sistem Coretax, masyarakat mendapatkan banyak keuntungan, di antaranya:

✅ Tanpa antrean di Kantor Pajak.
✅ Proses cepat dan mudah.
✅ Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
✅ Dokumen langsung dikirim melalui email.

Kesimpulan

Pendaftaran NPWP kini semakin praktis dengan layanan Coretax. Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen, mengisi formulir, dan mengunggah data secara daring.

Dengan memiliki NPWP, Anda bisa memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah dan nyaman. Jangan tunda lagi, segera daftar NPWP Anda sekarang juga!

Listen to this article

Claudiarga Immanuel Setra

Penulis.

BERITA LAINNYA

istimewa

Jelang Musim Libur, BI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber

Pemkot Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 38 Ton Beras

Mendekati Natal dan Tahun Baru, Bapanas Sebut Harga Beras Stabil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (istimewa)

Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

Harga emas Antam 14 November 2025

Harga Emas Antam 14 November 2025: Naik Tipis

Harga emas Antam 12 November 2025

Harga Emas Antam 12 November 2025: Naik Rp 7.000

Vanya Barlian, pemilik Kervan Gelato & Dessert

Vanya Barlian: Kisah Manis Gelato Turki, Dari Cuci Piring Hingga KUR Tanpa Agunan bank bjb

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

cloudflare-down

Cloudflare Down, Gangguan Teknis Terbesar Sejak 2019

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.