“Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka ada kemungkinan terjadi pelanggaran SOP yang mungkin disebabkan oleh oknum tertentu, bukan kebijakan bank secara keseluruhan,” tambah Piter.

Piter menekankan, jika terdapat dugaan keterlibatan oknum perbankan dalam pelanggaran tersebut, maka mereka harus diusut dan ditindak sesuai hukum.

Ia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Ambar Kartika, Humas atau Staf Edukasi dan Perlindungan KonsumenOJK Regional 2 Jawa Barat mengonfirmasi telah menerima pengaduan dari Hirawan terkait permasalahannya dengan Bank OCBC NISP. Saat ini, laporan tersebut sedang ditindaklanjuti.

“Kalau terkait itu, pengaduan yang bersangkutan sudah kami terima dan saat ini sudah diproses untuk tindak lanjutnya,” kata Ambar

OJK juga menegaskan akan terus mengawasi proses penyelesaian kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perlindungan konsumen sektor keuangan.

“Tentunya kami akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini sesuai dengan mekanisme perlindungan konsumen yang berlaku,” ucapannya

Di sisi lain, OJK juga mengimbau masyarakat yang mengalami permasalahan serupa untuk melapor agar mendapatkan pendampingan dalam penyelesaiannya.

“Masyarakat bisa mengajukan pengaduan resmi ke OJK melalui kanal yang telah disediakan, termasuk aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), email, atau call center 157,” ujarnya.***

1 2

Comments are closed.

Exit mobile version