Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 11:05
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Ekonomi»Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak dalam Rangka Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak dalam Rangka Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024

Ekonomi Sabtu, 4 Januari 2025 20:11 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Kantor Direktorat Jendral Pajak
Kantor Direktorat Jendral Pajak

KoranMandala.com -Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025, yang mengatur petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari adanya kebutuhan pelaku usaha untuk:

  • Menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam penerbitan Faktur Pajak.
  • Mengatur cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% telah terlanjur dipungut, padahal seharusnya adalah sebesar 11%.

2. Masa Transisi

Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025. Aturan ini memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penyesuaian Sistem Administrasi
    Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak sesuai dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024.
  • Ketentuan Faktur Pajak
    Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan nilai PPN terutang sebagai berikut dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi:

    1. 11% × harga jual (seharusnya 12% × 11/12 × harga jual).
    2. 12% × harga jual (seharusnya 12% × 11/12 × harga jual).

3. Pengaturan Kelebihan Pemungutan PPN

Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% (PPN terlanjur dipungut sebesar 12%, padahal seharusnya 11%), pengaturan yang berlaku adalah sebagai berikut:
a. Permintaan Pengembalian

  • Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual.
    b. Penggantian Faktur Pajak
  • PKP penjual diwajibkan melakukan penggantian Faktur Pajak atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut.

4. Naskah Lengkap

Naskah lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Listen to this article

Headline Pajak
Ipan Sopian

Koranmandala.com

BERITA LAINNYA

istimewa

Jelang Musim Libur, BI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber

Pemkot Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 38 Ton Beras

Mendekati Natal dan Tahun Baru, Bapanas Sebut Harga Beras Stabil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (istimewa)

Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

Harga emas Antam 14 November 2025

Harga Emas Antam 14 November 2025: Naik Tipis

Harga emas Antam 12 November 2025

Harga Emas Antam 12 November 2025: Naik Rp 7.000

Vanya Barlian, pemilik Kervan Gelato & Dessert

Vanya Barlian: Kisah Manis Gelato Turki, Dari Cuci Piring Hingga KUR Tanpa Agunan bank bjb

BERITA TERKINI

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.