KORAN MANDALA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali mengaktifkan ronda malam dan menegaskan penerapan jam malam bagi pelajar sebagai upaya menekan perilaku kriminal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kebijakan tersebut ditegaskan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein meminta seluruh camat, lurah, dan kepala desa mengaktifkan kembali ronda malam di wilayah masing-masing tanpa pengecualian.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan lingkungan sekaligus mencegah tindak kriminal.
ADVERTISEMENT
“Saya minta kepada seluruh camat sekabupaten Purwakarta, lurah, serta para kepala desa sekabupaten Purwakarta agar menerapkan ronda malam di wilayahnya masing-masing untuk menekan perilaku dan tindakan kriminal,” ujar Om Zein. Jumat (16/10/2026)
Selain ronda malam, Pemkab Purwakarta kembali mempertegas jam malam bagi pelajar mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Om Zein meminta para pelajar sudah berada di rumah paling lambat pukul 21.00 WIB. Namun, terdapat pengecualian bagi siswa yang didampingi kedua orang tua atau mengikuti kegiatan sosial dan keagamaan.
“Mulai malam ini kita mempertegas dan kembali mengaktifkan jam malam untuk siswa SD, SMP, dan SMA dan SMK. Jam sembilan malam harus sudah ngampih, kecuali didampingi oleh kedua orang tuanya dan untuk kegiatan sosial keagamaan,” katanya.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Om Zein meminta jajaran Dinas Pendidikan, Satpol PP, dan KCD Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat berkoordinasi. Pihak sekolah juga diminta memperkuat pendidikan karakter bagi para siswa.
Penerapan kembali ronda malam dan jam malam pelajar tersebut mulai diarahkan berlaku pada malam penyampaian kebijakan.
Seluruh unsur kewilayahan diminta menjalankan arahan tersebut untuk mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Purwakarta.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






