ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Sikap tertutup pimpinan FITB- ITB terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen baru-baru ini, kembali membuka kotak pandora mengenai kerentanan di lingkungan pendidikan. Respons yang terkesan normatif dan enggan memberikan penjelasan transparan, mencerminkan masih adanya kerancuan mendasar dalam memandang isu Sexual Harassment (SH) dan Sexual Abuse (SA).
Di tengah meningkatnya angka kekerasan berbasis gender yang mencapai kenaikan 14,07% sepanjang tahun 2025—sebagaimana tercatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025 yang dirilis pada Maret 2026—masih banyak pihak yang terjebak dalam kerancuan mendefinisikan Sexual Harassment (SH) dan Sexual Abuse (SA).
Ketidakpahaman atas batasan ini bukan sekadar masalah semantik, melainkan penghambat utama dalam penegakan hukum dan perlindungan korban. Di Indonesia, sering terjadi kerancuan dalam mengategorikan tindakan kekerasan seksual, di mana pelaku kerap berlindung di balik dalih “canda” atau “tidak ada kontak fisik” untuk menormalisasi tindakan predator mereka.
ADVERTISEMENT
Dekan FITB ITB Bungkam Soal Dugaan Kekerasan Seksual Dosen, Publik Pertanyakan Transparansi Kampus
Rujukan Hukum: Antara Pelecehan dan Kekerasan
Indonesia telah memiliki payung hukum yang progresif melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Secara yuridis, hukum membedakan tindakan berdasarkan derajat pelanggaran hak integritas tubuh dan martabat seseorang:
-
Sexual Harassment (Pelecehan Seksual – SH): Diatur dalam Pasal 5 UU TPKS (non-fisik) dan Pasal 6 (fisik). Fokusnya adalah pada tindakan pernyataan seksual, baik secara verbal maupun non-verbal, yang dilakukan untuk merendahkan, menghina, atau mempermalukan martabat seseorang berdasarkan seksualitas. Ini mencakup rentang luas mulai dari siulan, komentar sugestif, hingga sentuhan fisik yang tidak diinginkan namun belum sampai pada tahap penetrasi.
-
Sexual Abuse (Kekerasan Seksual – SA): Merujuk pada bentuk yang lebih berat dan lebih ekstrem. Hukum Indonesia mengategorikannya dalam tindak pidana serius seperti Pemerkosaan (diatur dalam Pasal 285 KUHP) atau tindakan kekerasan seksual lain yang melibatkan paksaan fisik, ancaman, atau pemanfaatan posisi kuasa untuk melakukan penetrasi. UU TPKS juga memperluas cakupan ini ke dalam nomenklatur seperti perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, hingga Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Paradigma Baru: Persetujuan adalah Kunci
Dalam tinjauan hukum pidana modern di Indonesia, paradigma hukum telah bergeser secara fundamental. Niat pelaku atau dalih “bercanda” tidak lagi menjadi elemen yang menentukan tindak pidana.
Substansi hukum saat ini menegaskan bahwa ketiadaan “persetujuan” (consent) dari korban adalah unsur utama yang membuktikan pelanggaran. Oleh karena itu, tindakan yang dikategorikan sebagai Pelecehan Seksual (SH) merupakan pelanggaran terhadap hak asasi korban atas rasa aman. Ketika eskalasi tindakan tersebut memenuhi unsur Kekerasan Seksual (SA), maka hukum mengenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat.
Atalia Praratya Kritik Bupati Purwakarta Usai Rilis Lagu yang Dinilai Rendahkan Perempuan
Fenomena Gunung Es: Data yang Berbicara
Data CATAHU Komnas Perempuan 2025 mengungkapkan fakta yang memprihatinkan. Selama tahun 2025, tercatat 337.961 kasus kekerasan berbasis gender, di mana ranah personal atau domestik mendominasi pengaduan sebesar 89,76%.
Khusus untuk kekerasan terhadap istri, proporsinya meliputi kekerasan psikis (42,05%), fisik (36,85%), ekonomi (17,94%), dan kekerasan seksual. Angka kekerasan seksual sering kali menjadi under-reported atau fenomena gunung es karena ketakutan akan stigma. Padahal, setiap tindakan seksual tanpa persetujuan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran hukum yang nyata.
Ajakan untuk Menjaga Integritas
Menjauhi kedua perilaku ini bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap sanksi hukum, melainkan cerminan dari integritas individu.
-
Pahami Otoritas Diri: Tubuh dan ruang pribadi orang lain adalah wilayah yang tidak boleh diintervensi oleh perilaku seksual apa pun, baik verbal maupun fisik.
-
Hormati Consent: Dalam setiap interaksi, persetujuan adalah mutlak. Tanpa persetujuan yang jelas, tindakan seksual dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran.
-
Jangan Menormalisasi: Menganggap perilaku harassment sebagai hal “lumrah” atau sekadar “canda” adalah bentuk degradasi moral. Masyarakat yang beradab adalah masyarakat yang tidak memberikan ruang bagi perilaku predator.
Transparansi dan penegakan hukum dimulai dari kesadaran individu. Kita tidak bisa menuntut lingkungan yang aman jika kita sendiri tidak memiliki komitmen untuk menghormati batasan hukum yang ada.
Sudah saatnya setiap institusi berhenti berlindung di balik prosedur normatif saat menghadapi kasus kekerasan. Bagi siapa pun yang masih terjebak dalam pola perilaku merendahkan martabat orang lain, ingatlah bahwa hukum kini lebih jeli dan korban kini lebih berani bersuara. Mari kita jadikan pemahaman hukum ini sebagai kompas moral dalam berinteraksi. Saatnya berhenti berspekulasi dan mulai menghormati hak asasi sesama secara nyata.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






