ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Fenomena kecelakaan lalu lintas akibat tidak menggunakan lampu sein dan spion masih sering terjadi di berbagai ruas jalan di Indonesia.
Kelalaian pengendara dalam memberi tanda saat berpindah jalur atau berbelok menjadi salah satu penyebab tabrakan dan serempetan, terutama saat lalu lintas padat.
Di kota-kota besar maupun daerah, banyak pengendara motor dan mobil yang masih mengabaikan fungsi lampu penunjuk arah dan spion kendaraan. Padahal, keduanya merupakan perangkat keselamatan dasar yang wajib digunakan saat berkendara.
ADVERTISEMENT
Skema Lolos Persib Usai Tumbang dari Ratchaburi FC, Masih Terbuka Lebar di Bandung
Lampu Sein dan Spion adalah Komunikasi Dasar di Jalan Raya
Dalam konteks keselamatan berkendara, lampu sein dan spion memiliki peran vital. Lampu sein berfungsi memberi informasi arah gerak kendaraan, sementara spion membantu pengemudi memastikan kondisi aman sebelum bermanuver.
Ketika pengendara tidak menyalakan lampu sein sebelum berbelok atau berpindah jalur, pengguna jalan lain sulit memprediksi pergerakan kendaraan tersebut. Situasi ini meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di persimpangan, jalan padat, maupun jalur cepat.
Begitu pula dengan spion. Tanpa melihat kondisi belakang melalui spion, pengendara berpotensi memotong jalur kendaraan lain secara tiba-tiba, yang dapat memicu tabrakan.
Aturan Penggunaan Spion dalam UU LLAJ
Penggunaan spion kendaraan telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kelengkapan spion.
Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mewajibkan sepeda motor memiliki minimal dua spion yang berfungsi dengan baik.
Sementara itu, Pasal 285 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak melengkapi kendaraan dengan spion. Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Spion variasi tetap diperbolehkan selama memenuhi standar pandangan ke belakang dan tidak mengurangi fungsi keselamatan.
Aturan dan Sanksi Penggunaan Lampu Sein
Selain spion, lampu sein atau lampu penunjuk arah juga merupakan komponen wajib kendaraan bermotor.
Masih dalam Pasal 48 ayat (2) UU LLAJ, disebutkan bahwa kendaraan bermotor harus dilengkapi lampu penunjuk arah. Secara teknis, Pasal 58 mengatur bahwa lampu sein harus berwarna kuning atau oranye dan berkedip.
Adapun sanksi bagi pelanggaran fungsi lampu sein diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ, dengan ancaman denda hingga Rp500.000.
Lampu sein wajib dinyalakan sebelum berbelok, berpindah jalur, atau berbalik arah. Tujuannya adalah memberi peringatan dini kepada pengguna jalan lain guna mencegah kecelakaan lalu lintas.
Mengabaikan Lampu Sein dan Spion Bisa Dianggap Membahayakan
Lebih jauh, Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Mengabaikan penggunaan lampu sein dan spion dapat dikategorikan sebagai tindakan yang membahayakan keselamatan lalu lintas. Dalam kondisi tertentu, kelalaian ini bahkan dapat berujung pada sanksi hukum yang lebih berat jika menimbulkan kecelakaan.
Disiplin Berkendara untuk Mencegah Kecelakaan
Disiplin menggunakan lampu sein dan spion merupakan langkah sederhana namun berdampak besar dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari tilang dan denda, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.
Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan lampu sein dan spion, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan. (M. Farhan/MG)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






