ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Meningkatnya angka gugatan cerai yang diajukan oleh perempuan tidak bisa dilepaskan dari perubahan kesadaran diri dan pergeseran cara pandang terhadap pernikahan.
Dari sisi psikologis, perempuan kini dinilai semakin memahami harga diri, kesehatan mental, serta hak untuk hidup bahagia dalam relasi yang setara.
Dosen Psikologi Universitas Islam Bandung (Unisba), Dr. Yunita Sari, S.Psi., M.Psi., mengatakan bahwa perempuan saat ini tidak lagi mempertahankan pernikahan semata karena tekanan sosial, melainkan berani mengambil keputusan berdasarkan kesejahteraan psikologisnya.
ADVERTISEMENT
SMAN 13 Bandung Sempat Hendak Disegel, Sengketa Lahan Picu Kemacetan di Jalan Raya Cibeureum
“Kalau saya amati, kesadaran diri perempuan sekarang sudah meningkat. Dulu perempuan bercerai itu malu, takut dicap janda, takut omongan orang. Sekarang persepsi masyarakat juga sudah bergeser, stigma perceraian tidak sekuat dulu,” ujar Yunita, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, peningkatan pendidikan, kemandirian ekonomi, serta keterbukaan akses informasi turut membentuk perspektif baru perempuan dalam memaknai pernikahan.
“Perempuan sekarang lebih sadar bahwa pernikahan itu bukan sekadar dipertahankan agar ‘awet’, tetapi harus sehat secara mental dan membahagiakan. Jika terus bertahan dalam relasi yang menyakitkan secara psikologis, dampaknya bisa sangat buruk bagi kesehatan mental,” jelasnya.
Yunita menambahkan, pergeseran ini juga berkaitan dengan tuntutan relasi yang lebih egaliter antara suami dan istri.
“Perempuan melihat pernikahan seharusnya setara. Laki-laki dan perempuan adalah mitra, bukan relasi yang timpang. Ketika kesetaraan itu tidak ada, perempuan kini lebih berani mengatakan cukup,” katanya.
Banyak Terjadi Setelah Anak Pertama Lahir
Berdasarkan pengalaman klinis dan pengamatan lapangan, Yunita menyebut perceraian justru banyak terjadi pada fase awal pernikahan, khususnya setelah kelahiran anak pertama.
“Kebanyakan perceraian terjadi setelah anak pertama lahir, sekitar dua sampai tiga tahun usia pernikahan. Biasanya diawali dari kesalahan memilih pasangan atau pernikahan yang dilakukan terlalu terburu-buru tanpa kesiapan emosional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak pasangan belum tuntas beradaptasi sebagai suami-istri, namun sudah dihadapkan pada kehamilan dan tanggung jawab pengasuhan.
“Fase awal menikah seharusnya diisi dengan adaptasi. Tapi dalam budaya kita, setelah menikah langsung ditanya kapan punya anak. Akhirnya belum siap secara psikologis, perempuan sudah hamil, mengalami perubahan hormonal, ekonomi belum stabil, adaptasi dengan keluarga baru, konflik dengan mertua—semuanya jadi kompleks,” tutur Yunita.
Kondisi tersebut, kata dia, kerap memicu konflik berkepanjangan yang berujung pada perceraian, meski anak masih berusia sangat dini.
Konseling Pranikah Dinilai Mendesak
Melihat fenomena tersebut, Yunita menekankan pentingnya langkah preventif melalui kolaborasi lintas sektor, bukan pendekatan yang berjalan sendiri-sendiri. Ia menilai sinergi antara BKKBN, KUA, lembaga keagamaan, dan layanan psikologi menjadi kebutuhan mendesak.
“Ini harus kolaboratif. Pemerintah tidak bisa jalan sendiri. Selama ini program-program masih terpisah, ego sektoral masih kuat, padahal tujuannya sama, yaitu menjaga ketahanan keluarga,” tegasnya.
Menurut Yunita, konseling pranikah sangat penting, terutama bagi calon pengantin yang memiliki trauma masa lalu atau persoalan psikologis tertentu.
“Ada calon pengantin dengan trauma pelecehan seksual, pengalaman KDRT di keluarga, orang tua berselingkuh, bahkan isu orientasi seksual. Jika ini tidak disadari dan ditangani sejak awal, potensi masalah besar dalam pernikahan sangat tinggi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan psikolog dalam program resmi pemerintah, salah satunya karena kendala anggaran.
“Saya pernah mengusulkan kolaborasi dengan psikolog, tetapi sering terkendala biaya. Padahal di negara lain, sebelum menikah atau bahkan sebelum bercerai, ada fase konsultasi profesional agar pasangan memahami risikonya dan tetap mampu bekerja sama sebagai orang tua,” ungkap Yunita.
Menurutnya, penguatan konseling pranikah dan praperceraian dapat menjadi langkah strategis untuk menekan angka perceraian sekaligus menjaga kesehatan mental keluarga di Indonesia.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






