ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Australia mengambil langkah ekstrem yang belum pernah dilakukan negara mana pun: melarang total akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan yang mulai berlaku pada 10 Desember 2025 itu menjadi sinyal keras bahwa paparan digital pada anak telah memasuki fase darurat kesehatan mental.
Aturan ini mewajibkan platform raksasa seperti Instagram, TikTok, Facebook, hingga X untuk memblokir pengguna berusia di bawah 16 tahun. Perusahaan yang membandel tak main-main: denda hingga A$49,5 juta menanti.
Mengutip BBC News Indonesia, pemerintah Australia telah mencantumkan sedikitnya 10 platform dalam daftar larangan, yakni Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, serta platform streaming Kick dan Twitch. Bahkan, muncul wacana serius untuk memperluas pembatasan ke gim daring, yang selama ini luput dari pengawasan ketat.
ADVERTISEMENT
Alarm Darurat Bandung: 10 Ribu Siswa Alami Gangguan Mental Sepanjang 2025
Langkah berani Australia ini dinilai bukan sekadar regulasi teknologi, melainkan respon atas krisis psikologis anak dan remaja.
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Bandung (Unisba), Stephani Raihana Hamdan, S.Psi., M.Psi., menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah yang sudah terlalu lama ditunda.
“Beberapa negara, dimulai dari Australia dan juga sejumlah negara Eropa, sudah meng-acc pembatasan akses digital untuk anak di bawah 16 tahun. Menurut saya, kebijakan real dari pemerintah itu wajib, karena kondisinya sudah menunjukkan situasi darurat,” tegas Stephani.
Ia menilai, selama ini pendekatan berbasis edukasi semata terbukti gagal membendung paparan digital pada anak. Meski platform menetapkan batas usia minimal 13 tahun, realitas di lapangan berkata sebaliknya.
“Faktanya, Instagram bisa diakses anak kecil, YouTube juga tidak semuanya menggunakan YouTube Kids. Jadi edukasi saja tidak cukup, harus ada aturan tegas dari pemerintah,” ujarnya.
Stephani menekankan, kebijakan yang bersifat top down justru memberi “tameng” bagi orang tua yang selama ini kewalahan menghadapi penetrasi teknologi.
“Kalau aturannya jelas dari pemerintah, orang tua akan lebih mudah membatasi. Kita bisa melindungi anak dan remaja dari paparan berbahaya yang berdampak langsung pada kesehatan psikologis mereka,” katanya.
Menurutnya, pembatasan akses media sosial berpotensi menekan berbagai gangguan psikologis, mulai dari kecemasan, depresi, gangguan atensi, hingga krisis kepercayaan diri yang kerap dipicu oleh konsumsi media sosial berlebihan.
“Dengan menghilangkan paparan yang berbahaya, kemungkinan munculnya gangguan psikologis akibat digital itu jauh lebih bisa dicegah. Banyak masalah serius pada anak dan remaja bisa diminimalkan jika aturan ini benar-benar diterapkan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






