Masyarakat Masih Minim Pengetahuan
Menurut Fajar, kasus gugatan terkait jalan rusak sebenarnya sudah pernah terjadi, namun jumlahnya masih sangat sedikit. Kebanyakan kasus yang mendapat kompensasi berasal dari ruas tol melalui Jasa Marga, bukan jalan umum.
“Di jalan umum, kasusnya masih satu–dua. Masyarakat belum melek hukum padahal sudah ada sanksinya. Sosialisasinya juga masih minim,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kecelakaan tunggal akibat jalan rusak — baik jatuh maupun tabrakan — tetap dapat diproses selama penyebabnya adalah kerusakan jalan.
Pentingnya Edukasi Publik
Fajar menilai perlu ada edukasi yang lebih masif agar masyarakat memahami hak-hak mereka sebagai pengguna jalan.
“Masyarakat harus disosialisasi dan diedukasi. Supaya rakyat tidak hanya taat aturan, tapi punya pengetahuan. Jalan rusak itu tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk jalan nasional, provinsi, dan kota/kabupaten — bukan gang atau jalan kecil yang tidak memiliki status administrasi resmi.
Kecelakaan di Jalan Setiabudi hari ini menjadi pengingat bahwa perbaikan infrastruktur jalan bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga menyangkut keselamatan publik. Pemerintah pun diminta lebih responsif, sementara masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika dirugikan akibat kelalaian penyelenggara jalan.






