KORANMANDALA.COM – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Kamis (13/11/2025), akibat jalan berlubang, yang mengakibatkan korban hingga kejang-kejang.
Peristiwa tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara jalan.
Praktisi Hukum Fajar Ramadhani Amin, Managing Partner Amin & Partners Law Firm, menegaskan bahwa masyarakat berhak melaporkan pemerintah apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Namun, menurutnya, kesadaran masyarakat untuk melapor masih sangat rendah.
“Boleh dilaporkan. Ada dua jalur, pidana dan perdata. Tapi sejauh ini masyarakat masih tabu dan belum banyak yang melapor,” ujar Fajar saat dimintai tanggapan, Kamis (13/11).
Dua Jalur Hukum: Pidana dan Perdata
Fajar menjelaskan, ketentuan mengenai tanggung jawab penyelenggara jalan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
Jalur Pidana
Pemerintah sebagai penyelenggara jalan bisa dikenai sanksi pidana apabila kelalaiannya dalam menyediakan jalan yang layak menimbulkan korban.
Ketentuan ini terdapat dalam:
Pasal 24 Undang-Undang Lalu Lintas (kewajiban penyelenggara jalan memastikan kondisi jalan aman),
Pasal 273 (ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai).
“Kalau akibatnya luka ringan ancaman pidananya sekitar enam bulan, kalau luka berat bisa satu tahun. Itu jelas diatur,” ucap Fajar.
Jalur Perdata
Korban juga dapat menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.
“Korban bisa menggugat penyelenggara jalan. Tinggal lihat jalan itu statusnya apa. Kalau nasional, ya ke kementerian. Kalau provinsi, berarti Pemprov. Kalau jalan kota, ya Pemkot Bandung,” ujarnya.






