Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Selasa, 18 November 2025 23:23
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Edukasi»Kecelakaan Tunggal di Jalan Setiabudi Akibat Jalan Berlubang, Praktisi Hukum: Warga Berhak Laporkan Pemerintah

Kecelakaan Tunggal di Jalan Setiabudi Akibat Jalan Berlubang, Praktisi Hukum: Warga Berhak Laporkan Pemerintah

Edukasi Jumat, 14 November 2025 18:15 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Praktisi Hukum Fajar Ramadhani Amin, Managing Partner Amin & Partners Law Firm
Praktisi Hukum Fajar Ramadhani Amin, Managing Partner Amin & Partners Law Firm

KORANMANDALA.COM – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Kamis (13/11/2025), akibat jalan berlubang, yang mengakibatkan korban hingga kejang-kejang.

Peristiwa tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara jalan.

Praktisi Hukum Fajar Ramadhani Amin, Managing Partner Amin & Partners Law Firm, menegaskan bahwa masyarakat berhak melaporkan pemerintah apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Namun, menurutnya, kesadaran masyarakat untuk melapor masih sangat rendah.

SIM Keliling Kota Bandung Jumat 14 November 2025

“Boleh dilaporkan. Ada dua jalur, pidana dan perdata. Tapi sejauh ini masyarakat masih tabu dan belum banyak yang melapor,” ujar Fajar saat dimintai tanggapan, Kamis (13/11).

Dua Jalur Hukum: Pidana dan Perdata

Fajar menjelaskan, ketentuan mengenai tanggung jawab penyelenggara jalan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

Jalur Pidana

Pemerintah sebagai penyelenggara jalan bisa dikenai sanksi pidana apabila kelalaiannya dalam menyediakan jalan yang layak menimbulkan korban.

Ketentuan ini terdapat dalam:

Pasal 24 Undang-Undang Lalu Lintas (kewajiban penyelenggara jalan memastikan kondisi jalan aman),

Pasal 273 (ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai).

“Kalau akibatnya luka ringan ancaman pidananya sekitar enam bulan, kalau luka berat bisa satu tahun. Itu jelas diatur,” ucap Fajar.

Jalur Perdata

Korban juga dapat menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

“Korban bisa menggugat penyelenggara jalan. Tinggal lihat jalan itu statusnya apa. Kalau nasional, ya ke kementerian. Kalau provinsi, berarti Pemprov. Kalau jalan kota, ya Pemkot Bandung,” ujarnya.

Listen to this article

1 2
Bandung Kecelakaan Tunggal
Ipan Sopian

Koranmandala.com

BERITA LAINNYA

Tel-U Gandeng Cyberport Hong Kong, Gerbang Startup Indonesia ke Pasar Global Resmi Dibuka

Tel-U Gandeng Cyberport Hong Kong, Gerbang Startup Indonesia ke Pasar Global Resmi Dibuka

Bootcamp Affiliate di Cikondang: 30 Pemuda Didorong Melek Digital dan Siap Raup Penghasilan dari Teknologi

Bootcamp Affiliate di Cikondang: 30 Pemuda Didorong Melek Digital dan Siap Raup Penghasilan dari Teknologi

Di atas motor, ia menghidupkan semangat Kartini: mandiri, kuat, dan tak menyerah, Sabtu 15/11/2025 (Sarah/Koranmandala)

Perempuan Ojol Bernama Kartini: Menyalakan Harapan dari Atas Motor

Edwin Senjaya: DPRD Kota Bandung Tak Mengenal Oposisi, Check and Balance Tetap Berjalan

Golkar Bandung: Pahlawan Nasional Bentuk Pengakuan Jasa Besar Soeharto

Kantor_Tempat_Belajar_Pelatihan_HR

3 Pelatihan Human Resource Terbaik di Indonesia 2025

Telkom University Gelar Mind Weave 2025: Menenun Tradisi, Menggugah Inovasi Wastra Nusantara

Telkom University Gelar Mind Weave 2025: Menenun Tradisi, Menggugah Inovasi Wastra Nusantara

BERITA TERKINI

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

FIFA segera jatuhkan sanksi kepada PSSI dan Timnas Indonesia

FIFA Akan Tingkatkan Sanksi untuk PSSI dan Timnas Indonesia Hari Ini?

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil membongkar kasus peredaran ganja di wilayah Baleendah. (sumber: polresta bandung)

Bongkar Peredaran Narkoba di Baleendah, Polisi Sita 10 Kilogram Lebih Ganja

Ini Tujuan Ramon Tanque di Laga Persib Bandung Berikutnya

Ini Tujuan Ramon Tanque di Laga Persib Bandung Berikutnya

DAERAH

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Cuaca Ciwidey Hari Ini: Hujan di Sore Hari, Suhu Sejuk

Hujan Ringan Bakal Guyur Bandung Hari Ini

PSSI telah mengantongi lima nama calon pelatih baru Timnas Indonesia

PSSI Ungkap Ada 5 Kandidat Pelatih Baru untuk Timnas Indonesia

Prediksi skor Timnas Indonesia U-22 vs Mali

Prediksi Skor dan Analisis Timnas Indonesia U-22 vs Mali U-22

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.