KoranMandala.com – Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga pelanggaran berat terhadap ajaran agama.
Ustadz KH Athian Ali Moh. Da’i Lc MA menegaskan, praktik korupsi termasuk dalam kategori dosa fahisyah yang merugikan masyarakat luas dan sangat sulit diampuni oleh Allah SWT.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam pengajian yang digelar organisasi Tolong Menolong Tapanuli (TMT) di Restoran Padang “Sederhana”, Jalan Soekarno-Hatta 508 Bandung, baru-baru ini.
Mutiara Pengajian TMT, Ustadz Tengku Maulana Bagikan 4 Kiat Agar Hidup Tentram
“Korupsi adalah dosa besar yang bukan hanya melanggar hukum Allah, tetapi juga menzalimi orang banyak. Berbeda dengan dosa yang hanya merugikan diri sendiri, taubat dari dosa fahisyah tidak akan diterima kecuali jika pendosa tersebut meminta maaf dan mendapat maaf dari mereka yang dizalimi,” ujar KH Athian.

Menurutnya, proses permintaan maaf itu tidak sederhana. Seorang koruptor wajib menyatakan secara jelas kesalahan apa yang telah dilakukan, lalu menunggu apakah orang yang dizalimi benar-benar ikhlas memaafkan atau justru menolaknya.
“Masalahnya, koruptor telah merugikan jutaan orang. Bukankah penduduk Indonesia lebih dari 283 juta jiwa? Bagaimana cara meminta maaf kepada mereka semua? Bagaimana dengan ijab kabulnya?” tegasnya.
KH Athian yang kerap diundang memberi ceramah di Lapas Sukamiskin tempat banyak narapidana kasus korupsi menjalani hukuman menegaskan, mustahil seorang koruptor bisa meminta maaf secara langsung kepada seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, ia menegaskan, dosa korupsi tidak akan diampuni oleh Allah SWT.
“Korupsi adalah kejahatan yang menjadi musuh negara. Allah SWT tidak akan mengampuni pelakunya,” tandas KH Athian.






