ADVERTISEMENT
Koran Mandala –Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, melaksanakan Shalat Iduladha pada pagi harinya, baik laki-laki maupun perempuan.
Berhubung Iduladha tahun ini bertepatan dengan hari Jumat, muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim: apakah setelah melaksanakan Shalat Id masih wajib menunaikan Shalat Jumat di siang harinya?
Pertanyaan ini bukan hal baru. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, para ulama telah membahasnya melalui berbagai hadis dan pendapat mazhab fiqih yang diikuti umat Islam hingga kini.
ADVERTISEMENT
Telah Diumumkan Secara Resmi, Persib Berterima Kasih Atas Kontribusi Tyronne
Salah satu hadis yang kerap dijadikan rujukan adalah hadis sahih dari Zaid bin Arqam RA. Rasulullah SAW bersabda:
“Hari ini (Id) bertepatan dengan hari Jumat. Barang siapa yang (telah melaksanakan Shalat Id), maka Shalat Jumat tidak wajib baginya. Namun kami tetap akan melaksanakan Shalat Jumat.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah, dan lainnya)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan bagi umat yang telah melaksanakan Shalat Id untuk tidak menghadiri Shalat Jumat. Namun, keringanan ini berlaku khusus bagi mereka yang bukan imam atau tidak memiliki kewajiban menyelenggarakan Shalat Jumat bagi jamaah lainnya.
Pendapat Para Mazhab
Pendapat ulama berbeda-beda mengenai hal ini. Berikut penjelasannya menurut empat mazhab besar dalam Islam:
-
Mazhab Hanbali: Memberikan keringanan kepada mereka yang telah melaksanakan Shalat Id untuk tidak mengikuti Shalat Jumat, terutama bagi penduduk yang tinggal jauh dari kota. Namun, mereka tetap diwajibkan melaksanakan Shalat Zuhur sebagai pengganti Shalat Jumat.
-
Mazhab Syafi’i dan Maliki: Menyatakan bahwa kewajiban Shalat Jumat tetap berlaku meskipun telah mengikuti Shalat Id pada pagi harinya. Kedua mazhab ini menegaskan bahwa Shalat Jumat tidak gugur karena keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dan wajib ditunaikan.
-
Mazhab Hanafi: Menyatakan bahwa Shalat Id dan Shalat Jumat merupakan dua ibadah yang terpisah dan masing-masing tetap wajib dilakukan selama syarat-syaratnya terpenuhi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






