Minggu, 21 September 2025 15:02

Koran Mandala –Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar terhitung sejak Senin, 2 Juni 2025. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, yang mengatur pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik di wilayah Jawa Barat.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan, para pelajar tidak diperkenankan berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi atau kegiatan tertentu.

“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” ujar Farhan saat memimpin Apel Mulai Bekerja di Balai Kota Bandung, Senin (2/6/2025).

Empat Pemain Asing Telah Resmi Keluar Dari Persib, Siapa Selanjutnya ?

Menurutnya, pengecualian diberikan bagi pelajar yang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui dan diizinkan orang tua, serta jika sedang dalam kondisi darurat dan didampingi orang tua.

Farhan menegaskan, kebijakan ini harus ditegakkan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kewilayahan dan juga kepala sekolah. Ia meminta semua pihak untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan keresahan.

“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” katanya.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bandung diminta untuk rutin melakukan patroli di sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat berkumpul pelajar pada malam hari.

“Jangan ragu untuk bertanya identitas dan asal sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis, namun tetap tegas,” instruksi Farhan.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada orang tua, sekolah, dan tokoh masyarakat agar aturan ini tidak disalahartikan.

“Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus berjalan seimbang,” tutupnya.***

Koranmandala.com

Comments are closed.

Exit mobile version