Koran Mandala – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar, termasuk untuk peserta didik di sekolah swasta. Putusan ini menegaskan bahwa kewajiban pemerintah pusat dan daerah tak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar seperti SD, SMP, dan madrasah atau yang sederajat.
Keputusan itu disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa (tanggal), atas gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Hari Pendidikan Nasional: Mengenang Jejak Ki Hadjar Dewantara, Bapak Pendidikan Kita
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan.
MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) multitafsir dan menimbulkan diskriminasi. Pasalnya, penerapan frasa tersebut selama ini hanya berlaku di sekolah negeri.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, banyak peserta didik yang harus bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dalam situasi ini, anak-anak tersebut tetap berhak mendapatkan pendidikan gratis yang dijamin oleh konstitusi.
“Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin akses pendidikan dasar tanpa hambatan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” kata Enny.
Konstitusi, lanjutnya, tidak membedakan antara satuan pendidikan negeri atau swasta dalam kewajiban negara membiayai pendidikan dasar. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dasar yang dibiayai oleh negara.
Jika hanya sekolah negeri yang dibiayai, maka negara dinilai lalai dalam memenuhi amanat konstitusi, apalagi fakta menunjukkan banyak siswa tak mendapat tempat di sekolah negeri.
Namun demikian, MK juga memahami bahwa tidak semua sekolah swasta berada dalam kondisi yang sama. Beberapa sekolah swasta memang memiliki program unggulan atau kurikulum tambahan dan dipilih secara sadar oleh orang tua murid. Dalam hal ini, negara tidak diwajibkan untuk menanggung seluruh biaya.
Negara tetap harus selektif memberikan bantuan atau subsidi kepada sekolah swasta berdasarkan kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan, demi menjamin transparansi dan kualitas pengelolaan.
Dengan demikian, MK memutuskan mengubah bunyi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”