Kedua produk tersebut adalah:
DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule: mengandung Sibutramin HCl, merupakan produk yang tidak sah.
My Body Slim yang mengandung Bisacodyl.
Pada situs Badan Pom, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa penambahan zat kimia seperti sibutramin dan bisakodil dalam produk pelangsing dapat menyebabkan akibat sampingan yang berbahaya.
Efeknya seperti gagal ginjal, diare, dan iritasi pada rektum.
Produk Mengandung BKO Lainnya
Sementara itu, produk herbal yang klaimnya dapat mengatasi pegal linu terdeteksi mengandung BKO seperti deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak.
Keempat barangnya adalah:
D-neervhie Energy Boost Up, pil hitam sihir: berisi deksametason, barang ilegal.
SKM Sari Kulit Manggis: mengandung parasetamol, merupakan produk yang tidak sah.
Bunga Naga: mengandung parasetamol dan diklofenak, merupakan produk yang tidak sah.
Jamu Tradisional Cap Pace: memiliki kandungan parasetamol, produk yang tidak sah.
Taruna menyampaikan bahwa penggunaan produk yang mengandung BKO tersebut dapat mengakibatkan kerusakan hati, glaukoma, serta kerusakan ginjal.
Bahaya BKO
“Kandungan BKO di produk OBA tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat merusak citra produk OBA asli Indonesia yang sudah teruji keamanannya,” tandasnya.
Saat ini, BPOM RI telah melakukan tindakan tegas dengan pengawasan produk, instruksi penarikan, dan penghancuran terhadap produk bahan alami yang mengandung BKO tersebut.
“BPOM juga telah menerapkan sanksi administratif yang tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk bagi pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mendistribusikan produk OBA yang mengandung BKO,” jelas Taruna Ikrar.
Selanjutnya, BPOM menekankan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, memiliki ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat membeli atau mengonsumsi produk obat, termasuk yang disebut herbal.***