Close Menu
    Sabtu, 10 Mei 2025 11:23
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran MandalaKoran Mandala
    Home»Edukasi

    Inilah Daftar Obat Herbal Diet Berbahaya Temuan BPOM! Cek Daftarnya

    Rabu, 7 Mei 2025 16:14 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Ilustrasi Obat Berbahaya/Freepik
    Ilustrasi Obat Berbahaya/Freepik

    Kedua produk tersebut adalah:

    DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule: mengandung Sibutramin HCl, merupakan produk yang tidak sah.

    My Body Slim yang mengandung Bisacodyl.

    Pada situs Badan Pom, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa penambahan zat kimia seperti sibutramin dan bisakodil dalam produk pelangsing dapat menyebabkan akibat sampingan yang berbahaya.

    Efeknya seperti gagal ginjal, diare, dan iritasi pada rektum.

    Produk Mengandung BKO Lainnya

    Sementara itu, produk herbal yang klaimnya dapat mengatasi pegal linu terdeteksi mengandung BKO seperti deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak.

    Keempat barangnya adalah:

    D-neervhie Energy Boost Up, pil hitam sihir: berisi deksametason, barang ilegal.

    SKM Sari Kulit Manggis: mengandung parasetamol, merupakan produk yang tidak sah.

    Bunga Naga: mengandung parasetamol dan diklofenak, merupakan produk yang tidak sah.

    Jamu Tradisional Cap Pace: memiliki kandungan parasetamol, produk yang tidak sah.

    Taruna menyampaikan bahwa penggunaan produk yang mengandung BKO tersebut dapat mengakibatkan kerusakan hati, glaukoma, serta kerusakan ginjal.

    Bahaya BKO

    “Kandungan BKO di produk OBA tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat merusak citra produk OBA asli Indonesia yang sudah teruji keamanannya,” tandasnya.

    Saat ini, BPOM RI telah melakukan tindakan tegas dengan pengawasan produk, instruksi penarikan, dan penghancuran terhadap produk bahan alami yang mengandung BKO tersebut.

    “BPOM juga telah menerapkan sanksi administratif yang tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk bagi pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mendistribusikan produk OBA yang mengandung BKO,” jelas Taruna Ikrar.

    Selanjutnya, BPOM menekankan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, memiliki ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

    BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat membeli atau mengonsumsi produk obat, termasuk yang disebut herbal.***

    1 2
    bpom herbal diet
    Sari Kamila

    Penulis.

    BERITA LAINNYA

    dr. Tirta Membahas Fakta dan Mitos tentang kesehatan

    dr. Tirta Ulik Perdebatan Mitos dan Fakta Kesehatan

    Gitasav bahas fakta generasi sandwich

    Gitasav Buka Fakta tentang Generasi Sandwich

    Danang Giri Sadewa bagikan alasan mengapa banyak orang gagal dalam ujian

    Danang Giri Sadewa Ungkap Alasan Gagal dalam Ujian

    Kelly Patricia berbagi cerita sumber income bisnis dan influencer

    Kelly Patricia Bongkar Sumber Income Bisnis dan Influencer

    PPG FKIP Uniku Gelar Seminar Nasional 'Deep Learning' Dukung Pembelajaran Abad ke-21

    PPG FKIP Uniku Gelar Seminar Nasional ‘Deep Learning’ Dukung Pembelajaran Abad ke-21

    Reisa Broto Asmoro dan dr. Dea bahas mitos MPASI

    Reisa Broto Asmoro dan dr. Dea Luruskan Mitos tentang MPASI

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    BERITA TERBARU

    Fenomena Tur Dunia K-Pop Skip Beberapa Wilayah, Fans Kecewa

    Pelajar SMK Ar-Rahmat Weragati Berhasil Ciptakan Alat Kontroler Listrik

    Head Over Heels, Drama Korea tvN Terbaru Rilis Poster Pertama

    Geram Dengan Performa Wasit di Lapangan, Bojan Hodak Pastikan Persib Layangkan Protes

    Perluas Kesempatan Kerja ,Pemkab Karawang Bakal Gelar Job Fair 

    dr. Tirta Ulik Perdebatan Mitos dan Fakta Kesehatan

    UP3 Bandung Sigap Cepat Proses Tambah Daya PT. DAM Utama Sakti Prima

    ITB Dampingi Mahasiswi FSRD yang Ditangkap Terkait Meme Presiden Jokowi-Prabowo

    Pengamanan Ketat Nobar Persib di Garut, Polres Siapkan Pasukan Gabungan TNI-Polri

    Persib vs Barito Putera : Jalannya Pertandingan dan Hasil Pertandingan Skor Akhir 1-1

    LIHAT SELENGKAPNYA

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis
    • OtoTeknoPlus

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.