Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 3:44
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Edukasi»Telaah Komparatif 4 Mazhab dalam Penetapan Hukum Islam

Telaah Komparatif 4 Mazhab dalam Penetapan Hukum Islam

Edukasi Minggu, 6 April 2025 16:07 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Telaah Komparatif 4 Mazhab dalam Penetapan Hukum Islam
Telaah Komparatif 4 Mazhab dalam Penetapan Hukum Islam

Koran Mandala -Umat Muslim merujuk pada mazhab sebagai pedoman dalam menjalankan ajaran Islam, khususnya dalam aspek fiqh. Saat ini, terdapat 4 mazhab utama yang paling banyak pengikut, yaitu Mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan Hanafi.

Terdapat beragam perbedaan pendapat di antara 4 mazhab dalam menetapkan hukum fikih, seperti dalam tata cara berwudu, rukun salat, hal-hal yang membatalkan salat, dan lain sebagainya.

Menurut Lu’luatul Badriyyah dan Ashif Az Zafi dalam jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Keislaman, perbedaan tersebut muncul karena latar belakang, konteks zaman, serta corak pemikiran dan prinsip metodologis yang berbeda dari masing-masing imam mazhab.

Perang Dzatus Salasil: Sejarah dan Asal-Usul Penamaannya

Kendati demikian, keempat mazhab tersebut tetap berpijak pada landasan keilmuan yang kokoh, seperti kaidah ushul fikih, tafsir, dan hadits.
Lantas, bagaimana perbedaan pandangan 4 mazhab tersebut dalam menetapkan hukum Islam?

Menelusuri Perbedaan Empat Mazhab Fikih dalam Islam

1. Mazhab Maliki

Mazhab yang merujuk pada ajaran Imam Malik bin Anas, seorang ulama terkemuka yang terkenal luas dalam bidang hadits dan fikih. Kalangan ulama menghormatinya karena keilmuan yang mendalam dan kontribusinya yang signifikan dalam pengembangan ilmu syariah.

Pemikiran Imam Maliki terdokumentasikan dalam karya monumental beliau yang berjudul al-Muqaththa’. Mengacu pada buku Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia karya Dr. Achmad Irwan Hamzani, kitab tersebut tidak hanya memuat kumpulan hadis, tetapi juga mencerminkan pemikiran fikih Imam Maliki serta metode istinbat (pengambilan hukum).

Selain berlandaskan pada Al-Qur’an dan sunnah, mazhab Maliki juga menjadikan ijma’ sahabat dan tradisi masyarakat Madinah sebagai sumber hukum. Tradisi tersebut bahkan tempatnya sejajar, atau dalam beberapa kasus lebih kuat daripada hadis.

Menurut Imam Maliki, fatwa sahabat dan praktik masyarakat Madinah pada masa itu merupakan bagian dari sunnah Rasulullah SAW dan termasuk dalam kategori al-mashlahah al-mursalah, yaitu bentuk kemaslahatan yang tidak secara eksplisit tersebutkan dalam syariat apakah diterima atau ditolak, namun dianggap relevan dalam penetapan hukum.

Saat ini, sekitar 25% umat Muslim di dunia mengikuti mazhab Maliki. Mayoritas dari mereka berdomisili di wilayah Afrika Barat dan Afrika Utara.

2. Mazhab Syafi’i

Oleh Muhammad bin Idris al-Syafi’i, yang lebih terkenal sebagai Imam Syafi’i. Beliau merupakan salah satu ulama fikih terkemuka yang mendapat pengakuan luas dari para ulama sezamannya. Prinsip-prinsip dasar mazhab ini tertuang secara sistematis dalam karya monumental beliau di bidang ushul fikih, yaitu Al-Risalah.

Listen to this article

1 2
Linda Warliani

Penulis.

BERITA LAINNYA

Tel-U Gandeng Cyberport Hong Kong, Gerbang Startup Indonesia ke Pasar Global Resmi Dibuka

Tel-U Gandeng Cyberport Hong Kong, Gerbang Startup Indonesia ke Pasar Global Resmi Dibuka

Bootcamp Affiliate di Cikondang: 30 Pemuda Didorong Melek Digital dan Siap Raup Penghasilan dari Teknologi

Bootcamp Affiliate di Cikondang: 30 Pemuda Didorong Melek Digital dan Siap Raup Penghasilan dari Teknologi

Di atas motor, ia menghidupkan semangat Kartini: mandiri, kuat, dan tak menyerah, Sabtu 15/11/2025 (Sarah/Koranmandala)

Perempuan Ojol Bernama Kartini: Menyalakan Harapan dari Atas Motor

Edwin Senjaya: DPRD Kota Bandung Tak Mengenal Oposisi, Check and Balance Tetap Berjalan

Golkar Bandung: Pahlawan Nasional Bentuk Pengakuan Jasa Besar Soeharto

Kantor_Tempat_Belajar_Pelatihan_HR

3 Pelatihan Human Resource Terbaik di Indonesia 2025

Praktisi Hukum Fajar Ramadhani Amin, Managing Partner Amin & Partners Law Firm

Kecelakaan Tunggal di Jalan Setiabudi Akibat Jalan Berlubang, Praktisi Hukum: Warga Berhak Laporkan Pemerintah

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

dokter hewan 24 jam

Klinik Dokter Hewan Buka 24 Jam di Sekitar Bandung

Bayi Sembelit, Ini Penyebab dan Cara Efektif Mengatasinya!

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.