Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 9:35
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Edukasi»Kewajiban Menutup Aurat: Apakah Muslimah Harus Mengenakan Kaus Kaki?

Kewajiban Menutup Aurat: Apakah Muslimah Harus Mengenakan Kaus Kaki?

Edukasi Selasa, 18 Maret 2025 20:49 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Kewajiban Menutup Aurat: Apakah Muslimah Harus Mengenakan Kaus Kaki?
Kewajiban Menutup Aurat: Apakah Muslimah Harus Mengenakan Kaus Kaki?
3. Mazhab Syafi’i

Dalam mazhab Syafi’i, aurat wanita merdeka mencakup seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Sementara itu, dalam hal nazhar (pandangan orang lain), aurat wanita terbagi ke dalam tiga kategori:

  • Aurat wanita dalam shalat
    Batasan aurat saat shalat mencakup seluruh anggota tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
  • Aurat wanita terhadap pandangan laki-laki yang bukan mahram (ajnabi)
    Dalam konteks ini, seluruh tubuh wanita termasuk wajah dan telapak tangan merupakan aurat yang harus ditutupi.
  • Aurat wanita di hadapan mahramnya
    Aurat yang diperbolehkan terlihat dalam lingkungan mahram serupa dengan batasan aurat laki-laki.

Di antara dalil yang menjadi landasan ketentuan ini adalah:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur Ayat 31).

Menurut pendapat ulama Mazhab Syafi’i, bagian tubuh wanita yang dapat terlihat adalah wajah dan telapak tangan. Selain itu, dalam keadaan ihram, wanita dilarang menutup wajah dan mengenakan sarung tangan, yang menunjukkan bahwa kedua bagian tersebut bukan termasuk aurat yang wajib ditutupi.

Dalam aktivitas bermuamalah di tengah masyarakat, seperti transaksi jual beli dan serah terima barang, wanita sering kali perlu menampakkan wajah dan telapak tangannya. Oleh karena itu, kedua bagian tersebut tidak dikategorikan sebagai aurat yang wajib ditutup, karena hal ini dapat menimbulkan kesulitan dalam kehidupan sehari-hari.

4. Mazhab Hambali

Menurut Mazhab Hambali, batas aurat bagi wanita sama seperti dalam Mazhab Syafi’i, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Apa Kesimpulannya?

Berdasarkan uraian di atas, kesimpulannya bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menutup kaki bagi wanita, apakah termasuk aurat atau tidak.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kaki wanita termasuk aurat, sehingga wajib ditutup sebagaimana bagian tubuh lainnya, kecuali wajah dan telapak tangan.

Sementara itu, ulama dari Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kaki wanita, khususnya dari mata kaki ke bawah, tidak termasuk aurat yang wajib ditutup. Oleh karena itu, dalam pandangan mazhab ini, penggunaan kaus kaki bagi wanita tidaklah wajib.

Pendapat tersebut berdasarkan pada alasan kemudahan dan kebutuhan dalam beraktivitas, mengingat wanita pasti memerlukan kebebasan dalam berjalan dan bergerak.

Mengingat bahwa permasalahan ini termasuk dalam ranah khilafiyah di kalangan ulama, maka hendaknya setiap pihak dapat saling menghormati perbedaan pendapat yang ada. ***

Listen to this article

1 2
hijab Islam muslim
Linda Warliani

Penulis.

BERITA LAINNYA

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Tel-U Gandeng Cyberport Hong Kong, Gerbang Startup Indonesia ke Pasar Global Resmi Dibuka

Tel-U Gandeng Cyberport Hong Kong, Gerbang Startup Indonesia ke Pasar Global Resmi Dibuka

Bootcamp Affiliate di Cikondang: 30 Pemuda Didorong Melek Digital dan Siap Raup Penghasilan dari Teknologi

Bootcamp Affiliate di Cikondang: 30 Pemuda Didorong Melek Digital dan Siap Raup Penghasilan dari Teknologi

Di atas motor, ia menghidupkan semangat Kartini: mandiri, kuat, dan tak menyerah, Sabtu 15/11/2025 (Sarah/Koranmandala)

Perempuan Ojol Bernama Kartini: Menyalakan Harapan dari Atas Motor

Edwin Senjaya: DPRD Kota Bandung Tak Mengenal Oposisi, Check and Balance Tetap Berjalan

Golkar Bandung: Pahlawan Nasional Bentuk Pengakuan Jasa Besar Soeharto

Kantor_Tempat_Belajar_Pelatihan_HR

3 Pelatihan Human Resource Terbaik di Indonesia 2025

BERITA TERKINI

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.