ADVERTISEMENT
KoranMandala.com – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bagi individu atau keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu. SKTM menjadi salah satu syarat penting dalam pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
SKTM merupakan dokumen krusial bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025, berfungsi sebagai bukti resmi mengenai keadaan ekonomi keluarga yang tidak mampu.
KIP Kuliah adalah program bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga berpenghasilan rendah agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bantuan ini mencakup biaya kuliah serta tunjangan hidup.
ADVERTISEMENT
Persyaratan Pembuatan SKTM:
1. Fotokopi e-KTP: Salinan Kartu Tanda Penduduk pemohon.
Langkah-langkah Pengajuan SKTM:
1. Persiapan Dokumen: Kumpulkan semua persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Dengan mengikuti panduan di atas, diharapkan proses pengajuan SKTM dan pendaftaran KIP Kuliah 2025 dapat berjalan dengan baik. ***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






