Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 5:44
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Edukasi»Dampak Keterlambatan Qadha Puasa hingga Ramadhan: Apakah Bisa Diganti dengan Fidyah?

Dampak Keterlambatan Qadha Puasa hingga Ramadhan: Apakah Bisa Diganti dengan Fidyah?

Edukasi Selasa, 25 Februari 2025 17:39 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Dampak Keterlambatan Qadha Puasa hingga Ramadhan: Apakah Bisa Diganti dengan Fidyah?
Dampak Keterlambatan Qadha Puasa hingga Ramadhan: Apakah Bisa Diganti dengan Fidyah?

KoranMandala.com -Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, terdapat keringanan bagi mereka yang memiliki uzur tertentu yang menyebabkan mereka tidak dapat menjalankan ibadah puasa, jadi harus melakukan qadha puasa.

Ketentuan mengenai uzur yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasanya telah ada aturannya secara jelas dalam syariat Islam.

Terdapat beberapa kondisi yang secara hukum membolehkan keringanan tersebut, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan agama.

Tips Puasa Nyaman bagi Ibu Menyusui: Tetap Sehat dan Aman

Beberapa kelompok boleh untuk tidak menjalankan ibadah puasa, di antaranya adalah wanita hamil, ibu menyusui, orang yang sedang sakit, serta mereka yang dalam perjalanan. Dalam praktiknya, terdapat pula pekerja dengan aktivitas fisik berat yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.

Di sisi lain, terdapat kelompok yang secara syariat ada larangan berpuasa, seperti wanita yang sedang mengalami haid atau nifas.

Meskipun demikian, bagi mereka yang meninggalkan puasa karena alasan yang benar, kewajiban menggantinya (qadha) tetap berlaku. Qadha puasa harus selesai sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya.

Lalu, bagaimana hukum bagi seseorang yang menunda qadha hingga melewati batas waktu tersebut?

Mengutip dari laman Bahtsul Masail NU Online, pertanyaan serupa pernah terajukan oleh seorang pembaca mengenai hukum menunda qadha puasa hingga datangnya bulan Ramadhan berikutnya.

Dalam penjelasannya, pengasuh laman Bahtsul Masail menyampaikan bahwa Allah Ta‘ala mewajibkan puasa bagi setiap individu yang memenuhi syarat. Bagi mereka yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit, maka wajib untuk menggantinya di bulan lain.

Sementara itu, bagi ibu menyusui atau ibu hamil yang tidak berpuasa demi kepentingan orang lain, serta mereka yang menunda qadha puasa tanpa alasan yang benar hingga melewati satu tahun hijriah, terdapat konsekuensi tambahan.

Listen to this article

1 2
bulan ramadan bulan Ramadhan Ramadhan
Linda Warliani

Penulis.

BERITA LAINNYA

Tel-U Gandeng Cyberport Hong Kong, Gerbang Startup Indonesia ke Pasar Global Resmi Dibuka

Tel-U Gandeng Cyberport Hong Kong, Gerbang Startup Indonesia ke Pasar Global Resmi Dibuka

Bootcamp Affiliate di Cikondang: 30 Pemuda Didorong Melek Digital dan Siap Raup Penghasilan dari Teknologi

Bootcamp Affiliate di Cikondang: 30 Pemuda Didorong Melek Digital dan Siap Raup Penghasilan dari Teknologi

Di atas motor, ia menghidupkan semangat Kartini: mandiri, kuat, dan tak menyerah, Sabtu 15/11/2025 (Sarah/Koranmandala)

Perempuan Ojol Bernama Kartini: Menyalakan Harapan dari Atas Motor

Edwin Senjaya: DPRD Kota Bandung Tak Mengenal Oposisi, Check and Balance Tetap Berjalan

Golkar Bandung: Pahlawan Nasional Bentuk Pengakuan Jasa Besar Soeharto

Kantor_Tempat_Belajar_Pelatihan_HR

3 Pelatihan Human Resource Terbaik di Indonesia 2025

Praktisi Hukum Fajar Ramadhani Amin, Managing Partner Amin & Partners Law Firm

Kecelakaan Tunggal di Jalan Setiabudi Akibat Jalan Berlubang, Praktisi Hukum: Warga Berhak Laporkan Pemerintah

BERITA TERKINI

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.