Lebih lanjut Abuhar sapaan akrab Ketua KPU menegaskan, Partai Pengusung tidak Bisa mencabut Dukungan. Namun hal itu, hanya sebatas lolos administrasi. Selanjutnya Paslon yang lolos admnistrasi, tanggal 4 September 2024, harus menjalani medical check-up atau tes kesehatan, terangnya.
Bilamana hasil pemeriksaan ada bakal calon yang tidak sehat, atau tidak waras kejiwaannya, maka dipastikan akan gugur sebagai Bakal calon Bupati Periode 2024- 2029.***
ADVERTISEMENT
Page: 1 2
KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…
KORAN MANDALA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…
KORAN MANDALA – Aksi premanisme dan pemerasan yang sempat meresahkan pengguna jalan serta viral di…
KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…
KORAN MANDALA – Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) memberikan rapor merah terhadap dua tahun kepemimpinan Presiden…
KORAN MANDALA –Kabar duka datang dari Qatar. Rasem binti Salim, pekerja migran asal Kampung Cibendasari,…