Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 5:00
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Daerah»DPRD Tidak Pernah Setuju Minuman Beralkohol Dijual Bebas di Kota Bandung

DPRD Tidak Pernah Setuju Minuman Beralkohol Dijual Bebas di Kota Bandung

Daerah Jumat, 2 Agustus 2024 14:45 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
ribuan obat terlarang
DPRD Tidak Pernah Setuju Minuman Beralkohol Dijual Bebas di Kota Bandung

KoranMandala.com – Ditetapkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol menjadi peraturan daerah (Perda), menyisakan pekerjaan lanjutan, yaitu melalui persetujuan DPRD disepakati mencabut kata “larangan” dalam judul Perda tersebut.

Mantan Ketua Pansus Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja menegaskan meskipun kata larangan dalam implementasi Perda kedepannya dihilangkan, namun pihaknya tidak pernah menyetujui miras dijual bebas di warung atau di minimarket.

Klarifikasi itu kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Bandung ini, dilakukan mengantisipasi munculnya perbedaan sikap di masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol.

Baca Juga : Rekomendasi Tempat Makan Bakso Enak di Bandung Raya

“Di pembahasan Raperda Minol, pansus konsisten tidak pernah menyetujui miras dijual bebas. Dalam finalisasi pun semua anggota menyetujui larangan distribusi minuman keras,” jelas Uung, saat dihubungi Jumat 2 Agustus 2024.

Ditambahkan Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Bandung itu, dalam Raperda juga ditegaskan adanya syarat dan izin untuk menjual miras. Bahkan juga untuk pembeli, ada syarat mengenai umur, status kewarganegaraan, bahkan agama yang cukup alot dalam pembahasan.

“Penjualan minuman beralkohol sebagai minuman termasuk pengecualian. Tapi, secara umum dilarang,” tegas anggota Komisi C DPRD Kota Bandung ini.

Dari sisi nomenklatur, penghapusan kata “larangan” dalam Perda Minuman Beralkohol saat itu ada perdebatan. Dan saya secara pribadi kata Uung, masih mempertahankan penggunaan kata ‘Larangan’ dalam judul Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Larangan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kendati demikian, dalam perkembangan pembahasan hasil fasilitasi Provinsi Jawa Barat terdapat titik temu jalan keluar, yaitu semua anggota pansus sepakat ada penghapusan kata larangan dalam judul Perda tersebut.

“Judul Perda tidak menghilangkan substansi namun bisa dibuat lebih netral, yakni tanpa menyebut perintah tapi hanya menyebut obyeknya saja. Dan kesepakatan ini dalam proses pembahasan sudah final,” papar Uung yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 ini.(Edi)

Listen to this article

DPRD Kota Bandung miras
Edi Kusman

Reporter Koran Mandala

BERITA LAINNYA

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

dokter hewan 24 jam

Klinik Dokter Hewan Buka 24 Jam di Sekitar Bandung

Bayi Sembelit, Ini Penyebab dan Cara Efektif Mengatasinya!

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.