Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 9:39
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Daerah»Firman Manan SE Kemendagri Harus Jadi Acuan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Firman Manan SE Kemendagri Harus Jadi Acuan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Daerah Senin, 15 Juli 2024 19:09 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
tengah Dosen Ilmu Politik Unpad, Firman Manan
tengah Dosen Ilmu Politik Unpad, Firman Manan (Ipan/ Koranmandala)

KORANMANDALA.COM – Dosen Ilmu Politik Unpad, Firman Manan mengatakan Surat Edaran (SE) no 100.2.1.372314/SJ tentang PJ gubernur, bupati/wali kota tidak bulad.

Hal itu kata dia karena, dalam SE tersebut hanya PJ yang harus mengundurkan diri jika ingin maju di Pilkada serentak 2024 ini, padahal selain PJ, ASN lain pun bisa melakukan mobilitas menggunakan fasilitas negara.

Sehingga kata Firman, Kementrian dalam Negeri ini harus membuat aturan yang lebih tegas, terukur terkait netralitas ASN.

Baca Juga : Beri Sinyal Maju di Pilkada Kota Cirebon, Oki: Tunggu Saja

“SE Mendagri itu memang terkait kawan-kawan birokrasi dengan penyelenggaraan pemilu, di mana dalam kontestasi mesti setara meskipun dalam kompetisi itu berjalan ketat.  Semuanya mempunyai kesempatan yang sama, serta adanya kebebasan dalam memilih sesuai prinsip demokrasi,” Kata dia di Jalan Merdeka, Senin 15 Juli 2024 saat diskusi yang diselenggarakan Indonesian Political and Research Consulting (IPRC).

Firman menjelaskan, dalam SE Mendagri terbaru ini tentang Pj gubernur, bupati, dan wali kota yang menarik dalam isi edarannya ada dua hal, yakni hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagaimana tertuang dalam pasal 7 ayat 1 UU No 10 tahun 2016.

“Kedua, calon kepala daerah harus memenuhi syarat tak berstatus sebagai Pj gubernur, bupati, dan wali kota sebagaimana tertuang pasal 7 ayat 2 huruf q UU no 10 tahun 2016. Pj yang mau mencalonkan diri mesti secara administrasi lakukan pengunduran diri yang disampaikan ke Kemendagri selambatnya 40 hari sebelum pendaftaran paslon,” ucapnya.

Firman merekomendasikan SE Mendagri ini bisa menjadikan acuan ASN terkait kode etik/kode prilaku dalam pilkada serentak 2024, serta tentunya meminta KPU dan Bawaslu melakukan penegakan regulasi terkait penegakan prinsip netralitas ASN dalam pilkada ini.

Ketua Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia menyebut secara prinsip KPU Jabar berfokus pada regulasi yang sudah digariskan KPU RI.

Dalam PKPU no 8 terkait pencalonan pasal 14 memang tak disebutkan kapan seorang Pj itu harus mundur. Namun, Pj termasuk ASN dalam syaratnya menyatakan pengunduran diri ketika setelah ditetapkan sebagai calon.

“Artinya, secara umum kami pun masih menunggu surat edaran yang biasanya disampaikan KPU RI mengenai teknis ASN termasuk Pj. Bahkan, kami lihat dalam pasal 26 PKPU 8 ini status ASN harus menyerahkan bukti tertulis pencalonannya ke pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya.

Listen to this article

Pilkada Kota Bandung
Ipan Sopian

Koranmandala.com

BERITA LAINNYA

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

BERITA TERKINI

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.