Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 0:29
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Daerah»Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Jalani Sidang Peninjauan Kembali

Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Jalani Sidang Peninjauan Kembali

Daerah Kamis, 11 Juli 2024 15:43 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KORANMANDALA.COM – Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016, akan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Panggilan untuk sidang PK telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI dan telah diterima oleh pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Nomor 18 Kota Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024, pukul 10.00 WIB.

Farhat Abbas menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang PK tersebut.

“Kami dari tim pengacara dan para saksi akan hadir di sidang PK pertama Saka Tatal,” kata Farhat pada Kamis, 11 Juli 2024.

Ia juga mengajak masyarakat Cirebon untuk hadir mendukung upaya hukum ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat yang peduli pada keadilan untuk datang dan mendukung Saka Tatal,” imbuhnya.

Farhat menegaskan bahwa tujuan PK adalah untuk memulihkan nama baik dan martabat Saka Tatal, yang telah menjalani hukuman selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Kami menuntut agar Saka Tatal dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman, serta dipulihkan nama baiknya,” ujar Farhat.

Selain itu, Farhat juga meminta Presiden Joko Widodo menangguhkan penahanan seluruh terpidana dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Hingga saat ini, masih ada tujuh terpidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup. Kami meminta Presiden RI untuk menangguhkan penahanan mereka,” jelas Farhat.

Farhat juga menuduh adanya peradilan yang tidak adil dan menyebut keterlibatan Iptu Rudiana, ayah dari Muhammad Eky, salah satu korban.

“Banyak saksi merasa diintimidasi dan diarahkan oleh Rudiana,” kata Farhat.

Ia juga menuntut agar aparat hukum yang terlibat dalam penyelidikan kasus ini dihukum seberat-beratnya.

“Sudah saatnya kesalahan dalam menghukum ini diberi sanksi berat kepada aparat penyidik, jaksa, dan hakim,” tegas Farhat.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 kini memasuki babak baru setelah hakim PN Bandung, Eman Sulaeman, memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada 8 Juli 2024.

Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditangkap pada Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka utama, kini telah dibebaskan. Kebebasan ini memberikan harapan baru bagi para terpidana lainnya untuk mengajukan peninjauan kembali. * (Chs)

Listen to this article

Farhat Abbas Pegi Setiawan Saka Tatal
Yohanes V Frederik Charles

BERITA LAINNYA

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

Petugas sedang meneliti Sebuah Batu Bersimbol di perkampungan padat penduduk Cihampelas Kota Bandung

Barisan Simbol Aneh di Batu Tua Cihampelas, Prasasti Warisan Leluhur atau Tipuan?

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.