Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 10:12
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Daerah»Sidang Pra Peradilan: Pengacara Pegi Setiawan Tantang Lima Tindakan Kontroversial Penyidik Polda Jabar

Sidang Pra Peradilan: Pengacara Pegi Setiawan Tantang Lima Tindakan Kontroversial Penyidik Polda Jabar

Daerah Selasa, 2 Juli 2024 19:50 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KORANMANDALA.COM – Sidang pra peradilan terkait status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, mempersoalkan lima tindakan penyidik Polda Jawa Barat yang dinilai melanggar prosedur hukum.

1. Penyitaan Sepeda Motor Tanpa Izin Pengadilan

Pada tahun 2016, dua unit sepeda motor milik Pegi Setiawan dan pamannya disita tanpa surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

“Penyitaan ini jelas melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP dan oleh karena itu, penyitaan tersebut tidak sah,” tegas Toni di Cirebon, Selasa 2 Juli 2024.

2. Penetapan DPO yang Tidak Prosedural

Pada 14 Mei 2024, Polda Jawa Barat menetapkan Pegi alias Perong sebagai DPO dengan deskripsi yang berbeda dari Pegi Setiawan.

“Penetapan DPO Pegi Setiawan bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, karena Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa terkait kasus ini sejak 2016,” jelas Toni.

3. Penangkapan Tanpa Status Tersangka

Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tanpa status tersangka.

“Ini melanggar Pasal 17 KUHAP yang mengharuskan adanya bukti permulaan yang cukup sebelum melakukan penangkapan,” kata Toni.

4. Penetapan Tersangka yang Tidak Sah

Menurut Toni, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka cacat hukum karena tidak ada dua alat bukti yang cukup dan Pegi tidak pernah diperiksa sebagai saksi.

“Penetapan tersangka ini tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” tegas Toni.

5. Penyitaan Dokumen Pribadi Tanpa Izin

Dokumen pribadi Pegi Setiawan, termasuk rapot dan ijazah, disita pada 22 Mei 2024 tanpa penetapan pengadilan.

“Penyitaan ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP, sehingga tidak sah,” tutup Toni. * (Chs)

Listen to this article

Pegi Setiawan
Yohanes V Frederik Charles

BERITA LAINNYA

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

BERITA TERKINI

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.