Pelaku mengaku terlilit hutang akibat judi online. Uang tersebut habis dipakai untuk judi online.
Sementara itu, barang bukti hasil curian berupa anting emas 18 karat seberat 0,99 gram seharga Rp 235.000 saja, dinilai masuk dalam kategori tindak pidana ringan.
“Kami sedang mengupayakan mediasi pelaku dengan korban, maka akan kita upayakan pelaku mendapatkan restorative justice,” ungkap Kapolsek.
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut, sambung Kapolsek, dapat menjadi pelajaran bagi pelaku dan masyarakat lainnya agar jangan terjebak judi online.
Untuk antisipasi, dihimbau kepada masyarakat agar menjauhi judi online maupun pinjaman online. Hal itu akan merugikan diri sendiri dan merusak ekonomi keluarga.- *** wawan jr
Page: 1 2
KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…
KORAN MANDALA – Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) memberikan rapor merah terhadap dua tahun kepemimpinan Presiden…
KORAN MANDALA –Kabar duka datang dari Qatar. Rasem binti Salim, pekerja migran asal Kampung Cibendasari,…
KORAN MANDALA – Ratusan massa gabungan mahasiswa, komunitas, dan warga bergerak menuju Simpang Lima, Kota…
KORAN MANDALA –Kursi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta segera memasuki babak pergantian kepemimpinan. Anne…
KORAN MANDALA –Dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 3 tahun di Kota Bandung menjadi sorotan…