Daerah

Ekonomi Jadi Penyebab Utama Tingginya Angka Perceraian di Kabupaten Garut

KORANMANDALA.COM – Kasus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Garut terus meningkat dengan berbagai faktor penyebab.

Namun, penyebab yang paling dominan adalah faktor ekonomi.

Pada Senin, 10 Juni 2024, seorang petugas Pengadilan Agama yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa angka perceraian di Kabupaten Garut sangat tinggi.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: MAU JADI JUARA? ini 8 Akun FF Sultan Gratis Senin 10 Juni 2024, Baru Aktif 1 Menit Lalu Login Google dan Facebook

“Penyebab utama dari perceraian adalah faktor ekonomi, dengan kasus tertinggi adalah gugat cerai selain kasus cerai talak,” ungkapnya.

Mayoritas yang mengajukan perceraian adalah perempuan dengan kasus gugat cerai, umumnya disebabkan oleh masalah ekonomi, baik karena kebutuhan rumah tangga yang tidak terpenuhi hingga kasus tidak diberi nafkah.

Menurut data dari Pengadilan Agama per bulan Mei 2024, kasus perceraian yang sudah ditangani mencapai 520 kasus untuk gugat cerai, di luar kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, dan lainnya.

Selain faktor ekonomi, ada juga penyebab lain yaitu hadirnya pihak ketiga. Kemajuan teknologi turut menjadi faktor penyebab perceraian, karena melalui media sosial, sangat mudah untuk saling mengenal baik dengan teman di wilayah yang sama maupun luar wilayah.

Media sosial, terutama Facebook, seringkali dituduh menjadi penyebab keretakan hubungan rumah tangga.

Tak jarang, pertemanan di Facebook berakhir di pelaminan, yang mengakibatkan salah satu pihak merasa dirugikan, dan berujung pada perceraian.

Salah satu pemohon perceraian, RT (39), warga Garut Kota, ketika diwawancarai mengatakan bahwa ia sudah lama mengalami pertengkaran dengan suaminya akibat masalah ekonomi dan kecemburuan buta suaminya.

Namun, talak dari suami baru ditulis dua minggu sebelum mengajukan perceraian.

Pengadilan membatalkan pengajuan cerainya karena alasannya baru dua minggu, sementara Pengadilan saat ini telah menerima edaran dari Mahkamah Agung bahwa pengajuan perceraian harus dilakukan setelah 6 bulan ditalak.

Tujuannya adalah untuk menekan angka perceraian dan berusaha merukunkan kembali rumah tangga yang bersangkutan.- *** rida

KoranMandala.com

Published by

Recent Posts

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

2 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

3 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

4 jam ago

Pembakaran Water Barier dan Vandalisme Tugu Simpang Lima Warnai Aksi di Bandung

KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…

14 jam ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Warga Pertanyakan Prioritas Anggaran Negara

KORAN MANDALA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

15 jam ago

Viral Pukul Spion Mobil Rabbani, Pria di Cihampelas Jadi Tersangka

KORAN MANDALA – Aksi premanisme dan pemerasan yang sempat meresahkan pengguna jalan serta viral di…

16 jam ago