Daerah

Satreskrim Polres Kuningan Ringkus Tiga Tersangka Pelaku Rudapaksa

KORANMANDALA.COM – Satreskrim Polres Kuningan menetapkan tiga orang tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang perempuan sebut saja Melati Gadis berusia 17 tahun warga Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa dalam keterangan persnya didampingi KBO Satreskrim Polres Kuningan IPTU Wahyu Untoro dan Kanit PPA Polres Kuningan IPTU Suhandi, Kamis 6 Juni 2024.

AKP I Putu Menerangkan, Korban tersebut dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras. Dengan adanya laporan bahwa di sebuah kos-kosan di daerah Purwawinangun Kecamatan Kuningan telah terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang dilakukan oleh tiga orang.
Setelah diselediki, aparat kemudian menetapkan tiga orang tersangka sebagai pelakunya.

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka tersebut adalah RA (20), YW (24) dan K (37) yang merupakan warga Desa Cijemit Kecamatan Ciniru Kabupaten Majalengka.

Korban dan tersangka RA sebelumnya sudah saling kenal melalui salah satu aplikasi chating. Kemudian tersangka bersama kedua temannya menjemput korban di Cikijing, malam sebelum kejadian dan membawa korban di kos-kosan yang disewa RA dari temannya.

Lebih jauh AKP I Putu menjelaskan
korban diajak minum minuman keras. Kemudian RA memanggil kedua temannya untuk berkumpul di kosan tersebut. Ketika korban sudah tidak berdaya karena pengaruh minuman keras, tersangka ini melakukan aksinya menyetubuhi korban.

Setelah selasai, lanjut Putu, barulah kedua tersangka lainnya melakukan hal yang sama secara bergantiaan. Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja di kos-kosan oleh para tersangka.

Korban pun menghubungi keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Putu menyebut, salah satu tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu Perguruan tinggi dikabupaten Kuningan.

Para tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU R.I No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D dan atau Pasal 76E UU R.I No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU R.I No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.- *** hendra

Kontributor Koran Mandala

Published by

Recent Posts

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

45 menit ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

2 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

2 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

4 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

5 jam ago

Pembakaran Water Barier dan Vandalisme Tugu Simpang Lima Warnai Aksi di Bandung

KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…

15 jam ago