Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 21:16
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Daerah»Satreskrim Polres Kuningan Ringkus Tiga Tersangka Pelaku Rudapaksa

Satreskrim Polres Kuningan Ringkus Tiga Tersangka Pelaku Rudapaksa

Daerah Kamis, 6 Juni 2024 21:01 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KORANMANDALA.COM – Satreskrim Polres Kuningan menetapkan tiga orang tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang perempuan sebut saja Melati Gadis berusia 17 tahun warga Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa dalam keterangan persnya didampingi KBO Satreskrim Polres Kuningan IPTU Wahyu Untoro dan Kanit PPA Polres Kuningan IPTU Suhandi, Kamis 6 Juni 2024.

AKP I Putu Menerangkan, Korban tersebut dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras. Dengan adanya laporan bahwa di sebuah kos-kosan di daerah Purwawinangun Kecamatan Kuningan telah terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang dilakukan oleh tiga orang.
Setelah diselediki, aparat kemudian menetapkan tiga orang tersangka sebagai pelakunya.

Ketiga tersangka tersebut adalah RA (20), YW (24) dan K (37) yang merupakan warga Desa Cijemit Kecamatan Ciniru Kabupaten Majalengka.

Korban dan tersangka RA sebelumnya sudah saling kenal melalui salah satu aplikasi chating. Kemudian tersangka bersama kedua temannya menjemput korban di Cikijing, malam sebelum kejadian dan membawa korban di kos-kosan yang disewa RA dari temannya.

Lebih jauh AKP I Putu menjelaskan
korban diajak minum minuman keras. Kemudian RA memanggil kedua temannya untuk berkumpul di kosan tersebut. Ketika korban sudah tidak berdaya karena pengaruh minuman keras, tersangka ini melakukan aksinya menyetubuhi korban.

Setelah selasai, lanjut Putu, barulah kedua tersangka lainnya melakukan hal yang sama secara bergantiaan. Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja di kos-kosan oleh para tersangka.

Korban pun menghubungi keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Putu menyebut, salah satu tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu Perguruan tinggi dikabupaten Kuningan.

Para tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU R.I No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D dan atau Pasal 76E UU R.I No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU R.I No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.- *** hendra

Listen to this article

Polres Kuningan Satreskrim Tersangka
Hendra Purnama

Kontributor Koran Mandala

BERITA LAINNYA

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

Polres Kuningan merilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan warga, Selasa (18/11/2025).

Tak Kapok, Residivis Kembali Beraksi Gasak Motor

BERITA TERKINI

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.