Daerah

Peredaran Sabu di Sukabumi Dikendalikan Jaringan Lapas

KORANMANDALA.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukabumi yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (lapas).

Dalam kasus tersebut, sebanyak 2 terduga bandar narkoba berinisial CS (38) dan MZ (23) ditangkap polisi di wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi dengan barang bukti sabu siap edar dengan berat kurang lebih 1988,93 gram atau hampir mencapai 2 kilogram.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dua tersangka bandar sabu tersebut, diamankan polisi pada Minggu (12/5/2024) sekira pukul 02.30 WIB di Kampung Cikundul Girang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

ADVERTISEMENT

“Kedua tersangka berhasil diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik mereka. Hasil penyelidikan, narkotika sabu yang diedarkan oleh keduanya, didapat dari seseorang narapidana yang saat ini masih berada di lapas,” ujar Ari, Selasa 21 Mei 2024.

Pelaku yang mengendalikan tersebut, lanjut Ari, berinisial H seorang residivis kasus peredaran narkoba, yang pernah ditangkap di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada tahun 2022 dengan barang bukti yang diamankan 3 kilogram sabu.

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat ini juga tengah memeriksa pihak lembaga permasyarakatan (lapas), termasuk dugaan keterlibatan sipir dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut.

“Kita dalami (dugaan keterlibatan sipir), saat ini belum ada mengarah ke sipir, namun sekali lagi kami tegaskan, Alhamdulillah Kalapas kooperatif dengan adanya informasi penangkapan ini dan pada saat kita datangi ke sana,” ujar Ari.

Lebih lanjut Ari mengatakan, dengan mengamankan barang bukti sabu hampir 3 kilogram yang jika dirupiahkan bernilai hampir Rp3 miliar tersebut, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota sama seperti menyelamatkan 8.000 jiwa dari dampak peredaran narkotika.

“Pasal yang kita terapkan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,” ujar Ari pada konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Sukabumi Kota.- *** awan

Kontributor Koran Mandala

Published by
Tags: Sukabumi

Recent Posts

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

14 menit ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

1 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

2 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

3 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

4 jam ago

Pembakaran Water Barier dan Vandalisme Tugu Simpang Lima Warnai Aksi di Bandung

KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…

15 jam ago