KORANMANDALA.COM – Dalam operasi penggerebekan judi toto gelap (togel) yang dilakukan oleh jajaran Polsek Gempol, pelaku judi togel berinisial RY (31) berhasil diamankan.
RY, yang berasal dari Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, ditangkap pada Selasa malam, 14 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di Kecamatan Palimanan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi Nurwan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku RY diketahui bertindak sebagai penerima atau pengepul pemasangan judi togel.
“Pelaku judi togel online ini ditangkap di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kemudian kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Rynaldi Kamis, 16 Mei 2024.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai indikasi praktik judi online di Kecamatan Palimanan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polsek Gempol melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran laporan.
“Setelah memastikan keberadaan atau lokasi pelaku, kami berhasil menangkap RY di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon,” tambah Rynaldi.
Operasi penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Gempol untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Rynaldi menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku judi. Kegiatan seperti ini harus dihentikan karena merusak tatanan sosial masyarakat,” tegasnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas perjudian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai senilai Rp 110 ribu yang diduga hasil dari pemasangan nomor judi togel, sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi, dua lembar kertas rekapan judi togel, dan sebuah pulpen.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku judi togel yang diamankan di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kompol Rynaldi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polsek Gempol yang berhasil mengungkap kasus ini.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan kejahatan. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat. *** chs