KORANMANDALA.COM – Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, melakukan monitoring intensif ke sejumlah perusahaan di wilayahnya pada Rabu, 15 Mei 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Dalam monitoring tersebut, Bupati Imron mengunjungi enam perusahaan besar di Kabupaten Cirebon. Perusahaan yang dikunjungi meliputi PT Sinar Grage Jaya, PT Chinli Plastics Materials Indonesia, PT Gold Emperor Dua, PT Long Rich Indonesia, PT Indofood CBS Sukses Makmur, dan PT Yihong Novatek Indonesia.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap aturan pembayaran THR dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Dari hasil monitoring, kami pastikan kepatuhan terhadap aturan UMK serta THR cukup baik,” kata Imron saat melakukan monitoring ke PT Sinar Grage Jaya di Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja.
Sejalan dengan upaya ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Disnaker telah membuka posko aduan untuk THR. Posko ini berfungsi sebagai tempat bagi pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR.
“Beberapa waktu lalu, dua perusahaan sempat diadukan oleh pekerja karena tidak membayarkan THR. Kami telah menindaklanjuti aduan tersebut dan memastikan hak pekerja dipenuhi,” jelas Imron.
Imron menyampaikan rasa terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan tanggung jawabnya.
“Pemerintah Kabupaten Cirebon akan terus melindungi setiap hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Dengan demikian, iklim investasi di Kabupaten Cirebon dapat terus tumbuh dan memberikan peluang kerja yang luas,” tambahnya.