Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 3:58
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Daerah»Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Obat Keras Terbatas Tanpa Izin Edar Resmi

Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Obat Keras Terbatas Tanpa Izin Edar Resmi

Daerah Rabu, 15 Mei 2024 22:01 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KORANMANDALA.COM – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi dalam operasi yang digelar pada Senin, 13 Mei 2024.

Kedua tersangka, yang ditangkap di lokasi berbeda, diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran OKT ilegal di wilayah Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah AG (25) dan SK (30).

“Kedua tersangka berasal dari Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, dan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon,” jelas Sumarni di Mapolresta Cirebon pada Rabu, 15 Mei 2024.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AG di rumahnya di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, pada Senin siang. Dari tangan AG, polisi mengamankan 259 butir OKT dari berbagai jenis, uang tunai senilai Rp740 ribu yang diduga hasil penjualan, sebuah handphone, dan beberapa barang bukti lainnya.

“AG mengaku mendapatkan OKT dari SK, yang kemudian kami amankan di kosannya di Kecamatan Lemahwungkuk,” tambah Sumarni.

Barang bukti obat keras terbatas (OKT) yang disita Polisi dari pengedar. (Foto: Charles)

Dari penangkapan SK, polisi juga menyita 60 butir OKT dari berbagai jenis, uang tunai Rp 90 ribu, handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras terbatas dan narkoba di wilayah Cirebon,” tegas Sumarni. Menurutnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, Sumarni juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau menemukan tindak kejahatan serupa melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” katanya.

Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif yang terus digalakkan oleh Polresta Cirebon dalam memerangi kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Kami tidak akan berhenti hingga peredaran obat-obatan terlarang dapat ditekan dan wilayah Cirebon menjadi lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” tegas Sumarni.

Dengan penangkapan ini, Polresta Cirebon berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memutus rantai distribusi obat keras terbatas ilegal di wilayah mereka.

“Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tandas Sumarni. *** (Chs)

Listen to this article

Kombes Pol Sumarni Polresta Cirebon
Yohanes V Frederik Charles

BERITA LAINNYA

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

dokter hewan 24 jam

Klinik Dokter Hewan Buka 24 Jam di Sekitar Bandung

Bayi Sembelit, Ini Penyebab dan Cara Efektif Mengatasinya!

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.