Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 0:49
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Daerah»Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya-Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya-Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Daerah Kamis, 18 April 2024 18:02 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Rapat dihadiri para tokoh yang pernah memimpin Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor

KORANMANDALA.COM – Rapat paripurna yang mengagendakan penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) menjadi rapat paripurna terakhir bagi Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang akan mengakhiri pengabdiannya dalam hitungan hari.

Sebagaimana diketahui bersama, jabatan keduanya akan berakhir pada 20 April 2024. Rapat dihadiri para tokoh yang pernah memimpin Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor sehingga menjadikan rapat tersebut berbeda dari biasanya.

Ketua DPRD Kota Bogor periode 2014-2019, Untung Maryono dan Wakil Wali Kota Bogor periode yang sama, Usmar Hariman secara khusus diundang untuk menghadiri rapat yang menetapkan rancangan Perda Kota Bogor tentang penyusunan produk hukum daerah dan penyertaan modal daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menjadi perda.

Di hadapan semua yang hadi, Bima Arya menyebutkan, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan penyesuaian terhadap terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam rancangan Perda ini terdapat beberapa pengaturan baru yang diatur, seperti metode omnibus Peraturan Perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, konsep partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik.

“Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah ini diharapkan nantinya digunakan sebagai pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah di Kota Bogor sehingga memenuhi semua unsur, tertib regulasi dalam pembentukan produk hukum daerah, yaitu tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan tertib implementasi,” kata Bima Arya di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu 17 April 2024 sore.

Dalam melakukan kewenangan, setiap badan, pejabat atau penyelenggara negara tidak boleh bertindak di luar batas kewenangannya.
Kewenangan tersebut dibatasi oleh masa atau tenggang waktu wewenang, wilayah berlakunya wewenang dan cakupan atau materi wewenang

Tertib prosedur bermakna bahwa pembentukan produk hukum daerah harus mengikuti tata cara dan urutan dari awal hingga akhir secara sistematis yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghasilkan sebuah produk hukum yang baik dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.

Tertib Substansi. Pada prinsipnya materi muatan produk hukum daerah harus sesuai dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tertib Implementasi. Pada hakikatnya produk hukum daerah dibuat untuk dilaksanakan, maka dari itu proses pelaksanaan produk hukum daerah menjadi sesuatu yang mutlak bagi pemerintah daerah.

Selanjutnya, disampaikan penjelasan mengenai rancangan Perda tentang penyertaan modal kepada Perumda Tirta Pakuan. Berdasarkan PP Nomor 122 Tahun 2015, tentang Sistem Penyediaan Air Minum Pasal 54 ayat (3), salah satu sumber dana pembiayaan untuk penyelenggaraan sistem Penyedian Air Minum (SPAM) berasal dari APBD.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Bogor kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam bentuk uang dan penyertaan modal atas barang milik daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sebesar Rp180 Miliar, dengan rincian sebagai berikut. Penyertaan modal dalam bentuk uang yaitu sebesar Rp 133 Miliar; penyertaan modal atas barang milik daerah dengan nilai Rp 47 Miliar.

“Adapun tujuan pemberian penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sesuai dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan, yaitu untuk peningkatan debit air terdistribusi ke pelanggan, penambahan raihan pelanggan dan penambahan laba usaha. Harapannya adalah terpenuhinya kebutuhan hajat hidup masyarakat akan air bersih dan dapat memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) kepada pelanggan. Cakupan pelanggan yang terlayani oleh jaringan perpipaan akan bertambah dan peningkatan PAD,” jelas Bima Arya.

Dalam rapat paripurna itu, Bima Arya memohon izin dan pamit. Dia memohon maaf apabila jika selama 10 tahun memimpin Kota Bogor ada yang kurang berkenan di hati.

“Izinkan pula saya menyampaikan terima kasih untuk semua doa yang dipanjatkan, untuk semua dukungan yang diikhtiarkan, untuk semua tetesan keringat dan air mata, untuk bersama-sama menjadikan kota ini jauh lebih baik dan memberikan keberkahan bagi semua. Terima kasih atas segala perhatiannya,” kata Bima Arya.- *** nicko

Listen to this article

Bima Arya perda
Ajat Nicko
  • Website

Kontributor di Koran Mandala

BERITA LAINNYA

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

Petugas sedang meneliti Sebuah Batu Bersimbol di perkampungan padat penduduk Cihampelas Kota Bandung

Barisan Simbol Aneh di Batu Tua Cihampelas, Prasasti Warisan Leluhur atau Tipuan?

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.