KORANMANDALA.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota ciduk 1 orang bandar narkotika dan 2 orang bandar obat berbahaya. Sebanyak 29 paket jenis sabu siap edar dan 4270 butir tramadol dan hexymer berhasil diamankan polisi.
Terduga bandar sabu, RIS (27) dan terduga pengedar obat berbahaya, RS (23) dan YS (24) ditangkap di sebuah rumah kos di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
Untuk kasus peredaran narkotika, dari tangan terduga pelaku RIS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam.
Sedangkan dari kasus peredaran obat berbahaya, Satnarkoba mengamankan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer dan sebuah telepon genggam dari tangan RS dan RY.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menuturkan, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperoleh usai melakukan penggeledahan di kamar kos yang dihuni RIS.
Adapun ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
“Alhamdulilah, kami kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar dan mengamankan 3 terduga pelaku,” ujar Wahyudi kepada Koranmandala.com, Selasa (2/4/2024).
Setelah mengamankan RIS, lanjut Wahyudi, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah kosnya dan menemukan sebuah kantong plastik warna hitam berisikan 29 paket narkotika jenis sabu siap edar beserta sebuah timbangan digital.
“Sedangkan dari RS dan YS, saat menggeledah kamar kosnya, kami hanya mengamankan 20 butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg, setelah diperiksa, RS mengakui akan mengambil ribuan butir obat berbahaya di salah satu tempat jasa pengiriman barang,” ujar Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, sekitar pukul 10.00 WIB pagi, saat dicek ke tempat jasa pengiriman barang tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 4279 butir obat berbahaya berupa 2250 butir tramadol dan 2 toples masing-masing 1000 butir hexymer.
“Terduga pengedar RIS terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Wahyudi.
Sedangkan RS dan YS, lanjut Wahyudi, terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Awan)***