KORANMANDALA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan, yang tak boleh diabaikan. Dalam langkah tegasnya menyikapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon bersiap melakukan monitoring ketat terhadap ratusan perusahaan di wilayah tersebut.
Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Suherman, Kepala Disnaker Kota Cirebon menegaskan, pihaknya akan menyosialisasikan kepada setiap perusahaan agar patuh terhadap SE dari Kemnaker RI,” kata Agus saat dihubungi pada Jumat, 22 Maret 2024
Agus menambahkan, pihaknya akan mengawasi langsung pelaksanaan THR bagi karyawan di masing-masing perusahaan.
Demikian langkah proaktif yang diambil Disnaker Kota Cirebon dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pemberian THR bagi para pekerja.
Perhatian serius terhadap hak-hak pekerja diharapkan dapat terus diperkuat demi kesejahteraan bersama.
Agus mengatakan, perusaahaan yang akan didatangi beragam jenis, baik perusahaan besar dengan karyawan banyak maupun perusahaan kecil. Semua akan termonitor oleh Disnaker Kota Cirebon.
“Perusahaan itu ada 200 an, kita akan bentuk tim untuk monitor keliling ke seluruh perusahaan. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan SE yang diterbitkan oleh Kemnaker RI perihal pemberian THR,” tuturnya.