Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 7:23
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Daerah»7 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ditangkap, Ribuan Tramadol dan Sabu Senilai Rp1 M Diamankan

7 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ditangkap, Ribuan Tramadol dan Sabu Senilai Rp1 M Diamankan

Daerah Jumat, 15 Maret 2024 19:13 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Ketujuh tersangka peredaran narkoba di Sukabumi yang berhasil diungkap Polres Sukabumi.

KORANMANDALA.COM – Sebanyak 7 pengedar narkoba dengan barang bukti berupa ribuan butir obat keras terbatas jenis Tramadol, ganja kering dan sabu, berhasil diungkap jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi.

Pengungkapan kasus besar terkait peredaran narkotika dan obat terlarang tersebut, Disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi. Jumat 15 Maret 2024.

“Kami berhasil menangkap 7 tersangka terkait kasus peredaran narkotika dan obat-obatan ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir,” ujar Tony yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Mulyana dan Kasi Humas, Iptu Aah Saepul Rohman.

Lebih lanjut Kapolres Sukabumi menjelaskan, dari 7 kasus yang berhasil diungkap, 4 di antaranya terkait dengan peredaran narkotika dan 3 kasus lainnya terkait obat keras terbatas jenis Tramadol.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan cukup besar, termasuk sabu seberat 819,62 gram dan ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang,” ujar Tony menambahkan.

Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap para pelaku utama dalam kasus tersebut, di antaranya seorang bandar yang ditangkap dengan barang bukti sabu, jika dikonversikan senilai Rp1 miliar.

“Modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan,” ujar Tony.

Pihaknya menjerat para tersangka, lanjut Tony, dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan dalam peredaran obat keras terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 12 tahun.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap,” tegas Tony.- *** awan

Listen to this article

Diamankan ditangkap pengedar narkoba sabu Sukabumi
Awan Dharmawan

Kontributor Koran Mandala

BERITA LAINNYA

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil membongkar kasus peredaran ganja di wilayah Baleendah. (sumber: polresta bandung)

Bongkar Peredaran Narkoba di Baleendah, Polisi Sita 10 Kilogram Lebih Ganja

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Iming-iming Kontrak Main Bola, Pemuda asal Dayeuhkolot Jadi Korban TPPO

Laporan Warga Soal ODGJ Meresahkan, Pemerintah Bergerak Cepat Turun ke Batutulis

Laporan Warga Soal ODGJ Meresahkan, Pemerintah Bergerak Cepat Turun ke Batutulis

BERITA TERKINI

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

FIFA segera jatuhkan sanksi kepada PSSI dan Timnas Indonesia

FIFA Akan Tingkatkan Sanksi untuk PSSI dan Timnas Indonesia Hari Ini?

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil membongkar kasus peredaran ganja di wilayah Baleendah. (sumber: polresta bandung)

Bongkar Peredaran Narkoba di Baleendah, Polisi Sita 10 Kilogram Lebih Ganja

Ini Tujuan Ramon Tanque di Laga Persib Bandung Berikutnya

Ini Tujuan Ramon Tanque di Laga Persib Bandung Berikutnya

DAERAH

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

FIFA segera jatuhkan sanksi kepada PSSI dan Timnas Indonesia

FIFA Akan Tingkatkan Sanksi untuk PSSI dan Timnas Indonesia Hari Ini?

Berikut lirik sholawat Kunta Rohiman lengkap dengan terjemahannya

Pernah Viral! Lirik Sholawat Kunta Rohiman: Teks Arab, Latin, dan Terjemahannya

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.