KORANMANDALA.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka berinisial INA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
INA yang merupakan anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi itu diduga telah melakukan penyelewengan dana pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.
Menyikapi hal tersebut, Karna Sobahi yang merupakan Bupati Majalengka periode 2018-2023 menyampaikan pernyataan resminya.
Karena mengatakan pihaknya menghormati proses hukum sedang berlangsung oleh Kejati Jawa Barat.
“Kami atas nama keluarga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejati Jawa Barat dalam menetapkan anak kami sebagai tersangka atas dugaan korupsi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka,” kata Karna Sobahi, Jumat, 15 Maret 2024.
Ia mengaku percaya bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya nanti saat proses hukum yang berjalan, dan semua pihak akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan yang adil serta objektif.
“Kami pun ingin mengingatkan semua pihak akan pentingnya memegang prinsip asas praduga tak bersalah dalam menjalani proses hukum apapun.
Sebagai masyarakat yang taat hukum, berikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kebenaran ini secara adil,” tambah Karna.